Pintasan.co – Pemerintah Kota Bandung mendorong terciptanya ekosistem pangan sehat di lingkungan sekolah melalui penerbitan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ekosistem Pangan Sehat di Lingkungan Sekolah.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) serta menekan risiko penyakit tidak menular seperti obesitas, diabetes, dan penyakit jantung sejak usia dini.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan aturan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masa depan anak-anak.

“Peraturan Wali Kota ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk memastikan sekolah menjadi ruang yang aman. Bukan hanya dari sisi pendidikan, tetapi juga dari pangan yang dikonsumsi setiap hari. Ini langkah strategis mencegah penyakit tidak menular sejak dini,” ujar Farhan.

Implementasi ekosistem pangan sehat akan diawali di tingkat Sekolah Dasar melalui lima sekolah percontohan. Pemkot Bandung menilai pembiasaan pola makan sehat sejak dini akan membentuk gaya hidup hingga dewasa, bahkan memberi dampak pada keluarga dan lingkungan sekitar.

“Dari lima sekolah percontohan ini, kami berharap lahir gerakan bersama yang menjangkau seluruh sekolah di Kota Bandung. Ini adalah investasi jangka panjang untuk mewujudkan generasi Bandung yang sehat, cerdas, dan berdaya saing,” tambah Farhan.

Peraturan ini mengatur sejumlah aspek penting, mulai dari standar kantin sekolah agar menyediakan makanan yang aman, higienis, dan bergizi; pembatasan penjualan jajanan tinggi GGL; hingga pelarangan bahan pangan yang berdampak buruk bagi kesehatan.

Regulasi juga menegaskan peran dan tanggung jawab sekolah serta pedagang dalam menerapkan ekosistem pangan sehat, sekaligus mendorong integrasi edukasi gizi dan gaya hidup sehat dalam kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan efektif, kebijakan ini mendorong pemantauan partisipatif yang melibatkan komite sekolah, guru, orang tua, dan siswa. Kolaborasi lintas sektor diperkuat dengan melibatkan perangkat daerah terkait serta masyarakat luas.

Baca Juga :  Perbaikan Jalan di Kota Bandung Capai 89 Persen, DSDABM Targetkan Rampung Akhir Tahun

Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Kota Bandung dalam jaringan global Partnership for Healthy Cities yang beranggotakan lebih dari 70 kota di dunia, berfokus pada pencegahan penyakit tidak menular dan cedera.

Deputy Director Asia Pacific Region Partnership for Healthy Cities, Farhad Ali, menyambut positif kebijakan tersebut.

“Kami menyambut langkah Kota Bandung dalam menciptakan lingkungan pangan sehat di sekolah. Ini menunjukkan komitmen nyata melindungi generasi masa depan melalui kebijakan berbasis bukti dan kolaborasi,” ujarnya.

Dengan diterapkannya Perwal Nomor 8 Tahun 2026, Kota Bandung diharapkan menjadi pelopor dalam membudayakan konsumsi pangan sehat di lingkungan sekolah.