Pintasan.co, Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menertibkan serta mengambil alih kembali lahan aset milik daerah yang berlokasi di Jalan Bengawan No. 26, pada Selasa, 4 November 2025.
Tindakan ini dilakukan setelah diketahui penyewa tidak memenuhi kewajiban pembayaran sewa dan menyalahgunakan fungsi lahan tersebut.
Bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut kini telah disegel oleh tim dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyewa diketahui menunggak pembayaran sewa sejak tahun 2004 dan mengubah fungsi bangunan tanpa izin dari pemerintah.
Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung, Awal Haryanto, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan terhadap pemanfaatan aset milik daerah.
“Kami sudah memberikan berbagai surat pemberitahuan dan peringatan—mulai dari surat teguran pertama hingga ketiga. Namun, penyewa tetap tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi tunggakan sewa,” ujar Awal.
Ia menambahkan, berdasarkan perjanjian awal, bangunan tersebut disewa untuk keperluan tempat tinggal. Namun dalam perkembangannya, lokasi itu justru dialihfungsikan menjadi restoran tanpa izin resmi dari Pemkot Bandung.
“Tindakan tersebut jelas melanggar perjanjian dan menyalahi peruntukan. Dari tempat tinggal kemudian dijadikan restoran komersial tanpa izin,” tegasnya.
Pemkot Bandung menegaskan bahwa langkah penertiban ini dilakukan untuk memastikan seluruh aset milik daerah digunakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Selain itu, pemerintah juga akan terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset daerah lainnya yang berpotensi disalahgunakan.
