Pintasan.co, Magelang – Pemerintah Kota Magelang menegaskan komitmennya dalam menata reklame di ruang publik melalui Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame. Regulasi ini menjadi landasan strategis untuk menjaga estetika kota sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun pelaku usaha.

Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, menekankan bahwa keberadaan reklame harus diatur secara tegas agar tidak merusak tata kota maupun membahayakan masyarakat.

“Reklame tidak boleh menutupi fasad bangunan bersejarah, merusak kawasan tematik seperti Pecinan, atau membahayakan lalu lintas. Semua harus selaras dengan estetika kota,” tegasnya saat Diseminasi Perda Nomor 6 Tahun 2024, Konsultasi Publik Raperwal, serta Launching Inovasi dan Layanan DPUPR di Aula Kantor DPUPR Kota Magelang, Rabu (24/9/2025).

Menurut Damar, penataan reklame tidak semata soal ketertiban, melainkan juga berperan sebagai instrumen peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Setiap rupiah dari reklame akan dikembalikan untuk pembangunan kota dan peningkatan layanan publik. Dengan begitu, manfaatnya dirasakan seluruh masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Pemkot Magelang melalui DPUPR meluncurkan dua inovasi digital, yaitu Sopz Senerek (Sinkronisasi Olah Data Peta Kesesuaian Penempatan Reklame) dan IRPR (Informasi Rencana Penempatan Reklame). Sopz Senerek berfungsi memastikan titik reklame sesuai tata ruang kota, sedangkan IRPR menyediakan informasi lokasi reklame yang diizinkan secara transparan dan mudah diakses publik.

“Inovasi ini wujud komitmen kami dalam menghadirkan layanan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel,” kata Damar.

Kepala DPUPR Kota Magelang, MS Kurniawan, menambahkan bahwa reklame kini telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, mulai dari spanduk, papan iklan, baliho, hingga videotron.

“Tujuan utama perda ini adalah agar reklame tidak dipasang sembarangan, memenuhi standar teknis, tetap menambah estetika kota, dan pada saat yang sama memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” jelasnya.

Ia mencontohkan, pajak reklame dapat digunakan untuk pembangunan jalan, penerangan kota, hingga penyediaan fasilitas umum.

Baca Juga :  Wali Kota Magelang Rencanakan Pembangunan JPO untuk Menghubungkan Alun-alun dan Area Perdagangan

Melalui Perda Nomor 6 Tahun 2024, Pemkot Magelang berharap penataan reklame semakin tertib, potensi pajak dan retribusi dapat dioptimalkan, serta wajah kota tetap serasi dengan tata ruang, etika, estetika, dan budaya lokal.