Pintasan.co, Jakarta – Pemerintah Kota Medan memutuskan mengembalikan bantuan 30 ton beras yang sebelumnya diterima dari Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA).

Wali Kota Medan, Rico Waas, menjelaskan langkah tersebut diambil setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi terkait aturan yang berlaku di pemerintah pusat.

Rico menyampaikan, Pemkot Medan telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk BNPB dan Kementerian Pertahanan, dan hasilnya disepakati bahwa bantuan dari pihak asing belum dapat diterima. Karena itu, bantuan tersebut dikembalikan.

Ia menegaskan, pengembalian dilakukan bukan karena alasan lain, melainkan murni karena kebijakan pemerintah pusat yang saat ini belum mengizinkan penerimaan bantuan asing untuk penanganan bencana. Dengan demikian, Kota Medan tidak dapat memanfaatkan bantuan tersebut.

Sebelumnya, Pemkot Medan sempat menerima bantuan dari Pemerintah UEA berupa 30 ton beras serta 300 paket bantuan yang berisi sembako, perlengkapan bayi, dan perlengkapan ibadah salat untuk korban banjir.

Bantuan itu direncanakan untuk disalurkan kepada warga terdampak banjir, mengingat kondisi pemulihan di Kota Medan saat itu belum sepenuhnya berjalan dan masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Baca Juga :  Ponpes Ora Aji Gus Miftah Mengungkapkan Alasan Kasus Dugaan Penganiayaan Santri Gagal Dimediasi