Pintasan.co, Semarang – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang merespons peristiwa kebakaran yang menimpa salah satu bangunan cagar budaya di kawasan Kota Lama pada Rabu (27/8/2025) dini hari.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 03.45 WIB itu menghanguskan gedung di Jalan Letjen Suprapto yang difungsikan sebagai Resto Sego Bancakan, pusat oleh-oleh Distrik 22, serta outlet es krim.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Wing Wiyarso, menyatakan keprihatinannya atas kebakaran yang melanda bangunan bersejarah itu.
Menurutnya, Pemkot akan segera meninjau kembali pemanfaatan serta pengelolaan gedung-gedung cagar budaya, khususnya yang berada di kawasan Kota Lama.
“Kami akan segera tinjau ulang, kaji ulang untuk standar operating prosedur pemanfaatan pengelolaan bangunan gedung oleh para pengelola.
Jadi, apa-apa yang boleh atau apa-apa yang tidak diperbolehkan dalam pengelolaan barang atau bangunan cagar budaya yang ada di kawasan Kota Lama ini,” kata Wing.
Menurut informasi awal, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting listrik.
Wing menekankan, bangunan cagar budaya, yang banyak mengandung material kayu tua, sangat rentan terhadap kebakaran.
Ia meminta pengelolaan lebih berhati-hati, terutama dalam aspek kelistrikan dan kegiatan masak-memasak.
“Paling tidak, minimal wajib menyediakana lat pemadam api ringan (APAR). Kita harapkan ke depan lebih berhati-hati, terlebih lagi dalam memanfaatkan arus listrik. Jangan sampai stekernya numpuk-numpuk,” ungkapnya.
Dia juga melanjutkan, meskipun bangunan tersebut merupakan milik privat, Pemkot akan memberikan pendampingan kepada pemilik atau ahli waris untuk proses revitalisasi pascakebakaran.
Proses perbaikan, lanjutnya, nantinya harus tetap mengacu pada kaidah pelestarian cagar budaya.
“Tentunya ahli waris atau para pemilik bangunan gedung ini yang harus bertanggungjawab. Tapi Pemkot pasti akan memfasilitasi terkait dengan perbaikannya harus sesuai dengan kaidah-kaidah dari bangunan cagar budaya itu sendiri. Sehingga walaupun yang hilang hanya kapnya, bagian atas, tetapi ini juga kerugian besar karena kap ini kan juga dari kayu-kayu zaman kuno. Dan kita harapkan memang jangan sampai merembet ke bangunan sekitarnya,” terangnya.
Sementara untuk pemilik bangunan, lanjutnya, akan dilakukan pendampingan dengan dinas terkait.
“Pemilik bangunan akan kita bantu pendampingan dengan dinas terkait: Dinas Tata Ruang maupun nanti dengan tim ahli Cagar Budaya. Bisa merevitalisasi atau merehab sesuai dengan kaidah-kaidah bangunan Cagar Budaya kembali,” imbuhnya.