Pintasan.co, Umbulharjo – Pemerintah Kota Yogyakarta mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 kepada wajib pajak melalui kelurahan sejak awal tahun. Distribusi lebih dini ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat untuk mengetahui besaran pajak sekaligus melakukan pembayaran lebih awal.

Pada tahun 2026, SPPT PBB-P2 hadir dengan pembaruan berupa QR Code berisi tutorial pembayaran serta QRIS dinamis untuk mendukung transaksi pembayaran secara digital. Total SPPT PBB-P2 yang disampaikan sebanyak 97.801 lembar.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, secara simbolis menyerahkan SPPT PBB-P2 kepada perwakilan kelurahan dan wajib pajak. Selanjutnya, kelurahan akan mendistribusikan SPPT tersebut kepada masyarakat.

Hasto menyampaikan bahwa dirinya telah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Yogyakarta untuk menyiapkan pekerjaan sejak November hingga Desember agar pelaksanaan kegiatan dapat dimulai sejak Januari.

“Januari harus start, ya jangan Januari itu persiapan gitu. Harapan saya sebetulnya masyarakat tahu lebih dini (sehingga) SPPT disampaikan lebih dini,” kata Hasto ditemui saat penyampaian SPPT PBB-P2 tahun 2026, Jumat (2/1/2026).

Ia juga mengapresiasi inovasi SPPT PBB-P2 yang dilengkapi QR Code dan QRIS dinamis. Menurutnya, fasilitas tersebut memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran secara digital, meskipun layanan pembayaran secara konvensional tetap disediakan bagi warga yang belum dapat mengakses sistem digital.

Selain itu, Hasto menekankan pentingnya keadilan dalam penetapan pajak dengan memastikan kesesuaian data objek pajak di lapangan.

“Itu semua harus diharmonisasi. Ya ini terus menerus dilakukan di lapangan, diperiksa ulang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Raden Roro Andarini, menjelaskan bahwa total ketetapan dari 97.801 lembar SPPT PBB-P2 tahun 2026 mencapai sekitar Rp167,7 miliar. Ia menyebut fitur QR Code dan QRIS dinamis sebagai salah satu program unggulan Pemkot Yogyakarta.

“Ini akan menjadi salah satu program unggulan di Pemerintah Kota Yogyakarta. Di mana masyarakat ketika menerima SPPT itu kapan pun mau bayar, sambil tiduran pun bisa, semudah kita belanja online. Harapannya nanti masyarakat dengan kemudahan pembayaran itu percepatan pembayarannya dapat segera dilaksanakan,” terang Andarini.

Menurut Andarini, tantangan dalam pemungutan PBB-P2 antara lain kecenderungan pembayaran yang mendekati jatuh tempo serta masih adanya wajib pajak yang belum tertib. Meski demikian, pihaknya optimistis penerimaan PBB-P2 dapat mencapai target, sebagaimana realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Yogyakarta yang tercatat sebesar Rp134,8 miliar atau 103,73 persen dari target.

Baca Juga :  Yogyakarta Tetapkan Status Siaga Darurat Banjir dan Cuaca Ekstrem Sepanjang November

Terkait perbedaan data objek pajak, Andarini mengakui hal tersebut masih menjadi pekerjaan rumah yang akan ditindaklanjuti melalui pendataan ulang. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan perubahan objek pajak kepada BPKAD.

Salah satu wajib pajak, perwakilan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasional (Daops) 6 Yogyakarta, Fredy Ade Setiawan, menyambut positif penyampaian SPPT PBB-P2 di awal tahun dan menyatakan komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban pajak.

“Alhamdulillah kita dapat (SPPT) di awal tahun. Jadi kita bisa menganggarkan di awal tahun untuk SPPT-nya itu,” ucap Fredy.