Pintasan.co, Yogyakarta – Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan tidak akan menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini memberi rasa lega bagi warga, mengingat belakangan banyak daerah mengalami kenaikan tarif PBB-P2 yang membuat masyarakat resah.

Bahkan, lonjakan tarif PBB-P2 yang signifikan sebelumnya sempat memicu aksi protes besar di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Meski begitu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta mengakui bahwa beberapa bentuk stimulus atau keringanan PBB-P2 telah dikurangi, bahkan ada yang dihapuskan.

Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah BPKAD Kota Yogyakarta, Kisbiyantoro, menjelaskan bahwa sejumlah stimulus telah dihapus.

Sebagai contoh, untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar dengan tarif pajak 0,05 persen, kini stimulan yang diberikan hanya 10 persen dari nilai pajaknya.

Pengurangan serupa juga diterapkan pada NJOP Rp2–5 miliar dengan tarif pajak 0,07 persen, serta NJOP Rp5–10 miliar yang dikenakan tarif 0,12 persen.

Kemudian, NJOP dengan nilai Rp10-50 miliar lebih, yang stimulusnya pada 2024 lalu mencapai 15 persen, dipastikan dihapus total per 2025.

Setali tiga uang dengan lahan produksi pangan dan ternak, yang sebelumnya diterapkan stimulus hingga 20 pesen, saat ini juga digugurkan.

“Secara garis besar, NJOP PBB-P2 tetap sama seperti 2024. Hanya, stimulus atau keringanan bagi wajib pajak dikurangi,” katanya, saat dikonfirmasi, Minggu (17/8/25).

Krisbiyantoro mengungkapkan, penghilangan stimulus atau keringanan pajak harus dilaksanakan eksekutif, karena target serapan juga mengalami lonjakan.

Sebagai informasi, pada 2025, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Yogyakarta dari sektor PBB-P2 meningkat hingga kisaran Rp130 miliar.

Target tersebut, naik sekitar Rp12 miliar dibandingkan 2024, yang berhasil terealisasi 106,44 persen atau sekitar Rp125 miliar, dari target Rp118 miliar. 

“Sampai dengan bulan Juli 2025, capaiannya sekitar 59,22 persen. Itu sudah melampui targat pencapaian di pertengahan tahun yang ditetapkan 58,33 persen,” terangnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menuturkan, PBB-P2 merupakan salah satu sumber PAD yang vital dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik. 

Baca Juga :  Polres Bantul Tingkatkan Patroli dan Pengamanan di Lokasi Wisata Selama Libur Panjang Isra' Mi'raj dan Imlek

Penerimaan dari sektor tersebut menjadi dasar untuk menghadirkan berbagai program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Kita menyadari betul, bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak bukan sekadar urusan administratif. Tapi juga wujud nyata dari rasa cinta dan tanggung jawab terhadap kotanya,” ucapnya.