Pintasan.co, Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa upaya untuk memenuhi sanksi administratif yang sebelumnya diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup terhadap TPA Sarimukti, akibat pengelolaan yang dinilai buruk dan mencemari lingkungan, kini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan menuju perbaikan.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa Pemprov Jabar memiliki komitmen kuat dalam meningkatkan sistem pengelolaan sampah.
Berbagai langkah telah diambil untuk memastikan sanksi administratif tersebut terpenuhi dan dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan.
“Yang pertama soal ritase sampah ke TPA Sarimukti. Kami sedang dan terus mendorong untuk sampah yang masuk ke Sarimukti dikurangi ritasenya. Tahun 2025, kami berharap di bawah 200 ritase per hari,” kata Herman di Bandung, Rabu.
Herman mengungkapkan bahwa langkah-langkah ini diharapkan dapat memperpanjang masa operasional TPA Sarimukti hingga tahun 2027, dengan target bahwa pada tahun 2028 TPPAS Legok Nangka, yang dilengkapi teknologi lebih canggih, sudah siap beroperasi sebagai penggantinya.
“Masyarakat di Bandung Barat jangan khawatir terhadap limbah di Sarimukti. Pemprov Jabar sangat peduli dan berkomitmen terhadap hal tersebut,” ujarnya.
Perkembangan TPA Sarimukti yang signifikan
Herman menjelaskan bahwa pemenuhan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup telah menunjukkan perkembangan yang signifikan, salah satunya dengan berhasil menghentikan aliran air limbah sampah (lindi) ke lingkungan sekitar.
Selain itu, dilakukan perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengurangi dampak pencemaran terhadap Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, Nita Nilawati, menambahkan bahwa berbagai upaya optimalisasi infrastruktur juga telah dilakukan.
Hal ini mencakup pemasangan alat pengukur debit air, pemantauan gas metana, dan pengelolaan bau di area timbunan sampah.
Selain itu, perbaikan terus dilakukan dengan penataan outlet IPAL sesuai koordinat penaatan, pengelolaan saluran buangan air hujan, dan optimalisasi kerja aerator di kolam stabilisasi yang beroperasi penuh selama 24 jam.
Nita juga menyebutkan bahwa pihaknya melaksanakan pelaporan secara berkala, termasuk laporan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat sebagai bagian dari langkah koordinasi dan akuntabilitas.
“Dilaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan,” ujar Nita.
Nita menjelaskan bahwa Pemprov Jawa Barat juga mengambil langkah strategis berupa penguatan regulasi dan koordinasi dengan berbagai pihak.
Pemprov terus berkolaborasi dengan pemerintah pusat untuk mendukung optimalisasi IPAL serta memastikan pemenuhan sanksi administratif yang telah diterima.
Kolaborasi juga dilakukan dengan pemerintah daerah kabupaten/kota di kawasan Bandung Raya dan masyarakat, salah satunya melalui kebijakan Zero Food Waste yang bertujuan mengurangi timbulan sampah organik mulai dari tingkat rumah tangga.
Selain itu, diterapkan kebijakan Over Dimension Over Load (ODOL) pada ritase truk sampah untuk mencegah pengangkutan sampah yang melebihi kapasitas kendaraan.
Sebagai langkah inovatif, Nita menyebutkan bahwa Pemprov Jabar telah menerapkan teknologi berbasis QR Code untuk surat jalan digital yang dapat dimonitor secara real-time melalui aplikasi sampahkita.jabarprov.go.id.
“Pemprov Jabar mengajukan pula permohonan dukungan ke KLHK untuk optimalisasi IPAL, penjajakan kerja sama PT SMI dan BUMD Jabar, evaluasi kinerja IPAL, serta pengaturan debit dari kolam stabilisasi,” kata Nita.