Pintasan.co, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng dan DIY atas keberhasilan mereka menindak penyelundupan barang ilegal.
Salah satunya, penindakan 24,2 juta batang rokok ilegal di Jateng pada periode 7 November hingga 7 Desember 2024.
“Kolaborasi bersama-sama telah kita lakukan. Terima kasih Kanwil Bea Cukai, yang telah berhasil mengamankan rokok ilegal dan barang barang selundupan di Jateng,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, saat konferensi pers di Gudang Penimbunan Pabean Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Senin (9/12/2024).
Sumarno menjelaskan bahwa pencegahan rokok ilegal menjadi prioritas Pemprov Jateng. Pasalnya, cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi, pengawasan peredaran, serta menekan dampak negatif di masyarakat.
“Peredaran rokok ilegal akan menyebabkan hilangnya pajak rokok dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), yang digunakan untuk pembangunan di Jateng,” lanjutnya.
Upaya pemberantasan rokok ilegal telah dilakukan dengan melibatkan Bea Cukai dan pihak terkait. Operasi dilakukan di toko, distributor, dan pasar tradisional.
Sumarno menambahkan bahwa rokok ilegal yang ditemukan tidak seluruhnya diproduksi di Jateng. Banyak rokok ilegal berasal dari luar provinsi, yang dipasarkan di Jateng atau melalui provinsi lain.
Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemprov Jateng dan Bea Cukai, termasuk dalam sosialisasi untuk melawan rokok ilegal.
Tindakan Bea Cukai dalam Penanggulangan Barang Ilegal
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai penindakan strategis terhadap barang ilegal, termasuk narkotika, psikotropika, dan barang lainnya.
Sejak Oktober 2024, DJBC Jateng-DIY telah melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal dengan 498 kali penindakan. Hasilnya, 24,2 juta batang rokok ilegal senilai Rp33,6 miliar berhasil diamankan.
Askolani juga menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan keuangan negara dan membahayakan masyarakat. Selain itu, hal ini menciptakan iklim usaha yang tidak adil.
Di bidang narkotika, pihaknya melakukan 19 tindakan antara 4 November hingga Desember 2024. Penindakan itu menghasilkan satu kilogram ganja dan 76.310 butir obat psikotropika.
Tindakan tersebut dinilai efektif dalam melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya.
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan senilai Rp31,2 miliar. Terdiri dari 23.813.810 batang hasil tembakau dan 1.859 liter minuman mengandung etil alkohol.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar oleh Sekda Jateng, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kanwil DJBC Jateng dan DIY, anggota Komisi XI DPR RI, perwakilan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan pihak terkait lainnya.