Pintasan.co, Makassar – Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel), yang dipimpin oleh Prof. Zudan Arif Fakrulloh sebagai Pj Gubernur, kembali meraih prestasi gemilang.
Setelah berhasil meraih zona hijau dan kategori A dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Pemprov Sulsel kini memperoleh predikat sebagai badan publik Informatif dalam layanan keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi Pusat.
Keputusan tersebut diumumkan setelah Pemprov Sulsel menerima surat dari Komisi Informasi Pusat dengan nomor 1109/KIP/XII/2024 pada Selasa (10/12/2024), yang mengundang Pj Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, untuk menerima penghargaan atas predikat Informatif.
Dengan capaian ini, Pemprov Sulsel berhasil masuk dalam kategori badan publik yang sangat baik dalam hal keterbukaan informasi.
Atasan PPID Utama Pemprov Sulsel, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa pencapaian ini tidak lepas dari kepemimpinan Prof. Zudan yang mengedepankan prinsip-prinsip kearifan lokal Sulsel, seperti nilai-nilai luhur Sipakatau, Sipakalebbi’, Sipakainge’, dan Siri’ na Pacce.
“Semua ini berkat kepemimpinan Pak Gubernur yang memimpin dengan hati,” katanya dalam keterangan resmi pada Rabu (11/12/2024).
Sultan Rakib, Plh Kadis Kominfo SP Sulsel, menambahkan bahwa predikat Informatif merupakan penghargaan tertinggi dalam keterbukaan informasi publik.
Pada 2023, Pemprov Sulsel masih berada dalam kategori Menuju Informatif, namun kini telah berhasil naik ke predikat Informatif yang lebih tinggi.
Capaian ini menurutnya merupakan hasil kerja keras seluruh pihak, termasuk arahan dari Pj Gubernur Prof. Zudan, Sekda, dan dukungan penuh terhadap keterbukaan informasi publik.
Pada 12 November 2024, Pemprov Sulsel diundang oleh Komisi Informasi Pusat untuk mengikuti uji publik terkait implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebelum itu, Pemprov Sulsel telah mengisi Self Assessment Question (SAQ) yang disertai bukti-bukti yang menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi informasi publik.
Setelah pengisian SAQ, Komisi Informasi Pusat menggelar uji publik yang melibatkan kementerian dan pemerintah provinsi di Jakarta.
Sultan Rakib yang juga menjabat sebagai Ketua PPID Utama Pemprov Sulsel, mempresentasikan pencapaian keterbukaan informasi publik di hadapan asesor yang terdiri dari berbagai aktivis, LSM, dan jurnalis senior.
Penghargaan akan diserahkan pada 17 Desember 2024, sesuai dengan undangan dari Komisi Informasi Pusat.
Sultan Rakib juga menyampaikan bahwa penilaian terhadap keterbukaan informasi publik dilakukan dengan lima tingkatan, mulai dari Tidak Informatif, Kurang Informatif, Cukup Informatif, Menuju Informatif, hingga yang tertinggi yaitu Informatif.
Sulawesi Selatan membuktikan keterbukaan layanan informasi
Rospita Vici Paulyn, salah satu komisioner Komisi Informasi Pusat, menyatakan bahwa Pemprov Sulsel telah berhasil menunjukkan bukti nyata dalam hal keterbukaan informasi, terutama dalam layanan permohonan informasi.
Dengan kemajuan digitalisasi pemerintahan, permohonan informasi kini dapat dilakukan dengan mudah melalui website dan aplikasi PPID Digital.
Rospita mengapresiasi upaya Pemprov Sulsel dan PPID Sulsel yang telah bekerja keras untuk meningkatkan transparansi informasi, serta peran aktif Komisi Informasi Provinsi Sulsel dalam mendorong keterbukaan ini.
Pencapaian ini semakin menunjukkan komitmen Pemprov Sulsel dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, memberikan contoh positif bagi daerah lainnya dalam hal pelayanan informasi publik.