Pintasan.co, Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulsel menyatakan komitmennya untuk mempercepat sekaligus memastikan keamanan investasi di sektor pertambangan, khususnya di wilayah Luwu Timur.
Komitmen ini ditegaskan dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) bertema “Percepatan dan Pengamanan Investasi Sektor Pertambangan di Provinsi Sulawesi Selatan” yang digelar di Hotel Four Points, Makassar.
FGD tersebut merupakan respons atas permintaan pendampingan hukum dari dua perusahaan tambang, yakni PT Lingke Sulawesi Mineral dan PT Sulawesi Damai Mineral, yang diajukan kepada Kejati Sulsel melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kedua entitas itu adalah hasil kerja sama antara PT Sulawesi Citra Indonesia (Perseroda), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Sulsel dengan kepemilikan saham 51%, dan perusahaan swasta PT Ifishdeco Tbk yang memiliki 49% saham.
Keduanya mendapat mandat untuk mengelola dua wilayah tambang nikel strategis di Kabupaten Luwu Timur, yakni Blok Lingke Utara dan Blok Bululabang.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, menyatakan bahwa pemerintah provinsi siap memberikan dukungan maksimal terhadap investasi tersebut.
Dukungan itu mencakup percepatan perizinan, pengamanan aset, serta pemantauan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Langkah ini penting agar kegiatan produksi dan penjualan bisa segera dimulai sesuai rencana. Dampaknya tentu tidak hanya pada pendapatan daerah melalui BUMD, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal,” ujarnya.
Pemerintah juga menargetkan efek berantai dari investasi ini, seperti peningkatan lapangan kerja, tumbuhnya pelaku usaha lokal, serta penerapan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan pembangunan komunitas.
Sementara itu, Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menegaskan bahwa FGD ini merupakan upaya memperkuat pertumbuhan ekonomi dengan mendorong investasi yang sehat, cepat, dan akuntabel.
“Kita ingin agar laju pertumbuhan ekonomi Sulsel mencapai target nasional sebesar 8 persen sebagaimana arahan Presiden dalam visi Asta Cita,” jelas Agus Salim.
Ia juga menekankan pentingnya peran Kejati di bidang perdata dan tata usaha negara, khususnya dalam mendampingi perjanjian kerja sama antara BUMD dan mitra swasta agar terhindar dari potensi kecurangan (fraud).
“Tugas kami adalah memastikan tata kelola kerja sama tambang tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Semua ini pada akhirnya ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.
FGD ini juga menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat koordinasi antara Pemprov Sulsel dan Kejati Sulsel, terutama dalam hal percepatan perizinan yang masih terkoneksi dengan sistem OSS (Online Single Submission) nasional.