Pintasan.co, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) secara resmi mengumumkan kebijakan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin baru untuk usaha tempat hiburan malam (THM) seperti bar, diskotek, dan kelab malam.

Kebijakan ini diberlakukan menyusul berbagai masukan dari organisasi keagamaan dan elemen masyarakat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sulsel, Asrul Sani, menyampaikan bahwa moratorium ini telah ditandatangani sejak 26 Mei 2025.

“Inti dari moratorium ini adalah tidak ada lagi izin baru yang akan dikeluarkan untuk usaha bar, diskotek, maupun kelab malam,” ungkapnya kepada awak media di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (2/6/2025), sebagaimana dilansir dari detiksulsel.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 714/V/Tahun 2025 dan berlaku di seluruh wilayah provinsi, meliputi 24 kabupaten/kota.

Asrul menegaskan bahwa keputusan ini merupakan respons terhadap aspirasi dari sejumlah pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, dan berbagai organisasi masyarakat lainnya.

“Ada surat dan masukan langsung dari MUI Sulsel, Muhammadiyah, serta sejumlah ormas lain. Ini menjadi dasar kuat diberlakukannya moratorium,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pemprov Sulsel juga akan memperketat pengawasan terhadap THM yang sudah beroperasi.

Asrul menegaskan bahwa tempat-tempat hiburan yang tidak memiliki izin atau terbukti menyalahgunakan perizinan akan dikenakan sanksi tegas berupa penyegelan hingga penutupan permanen.

“Kami akan menggelar operasi untuk mendeteksi usaha-usaha ilegal. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga penutupan tempat usaha akan diberlakukan,” katanya.

Pengawasan di lapangan akan terus dilakukan oleh tim gabungan lintas instansi, yang akan menyisir seluruh wilayah Sulawesi Selatan guna memastikan pelaksanaan moratorium berjalan efektif.

“Pengawasan tetap aktif. Moratorium ini berlaku untuk seluruh daerah di Sulsel,” tegas Asrul.

Baca Juga :  Belum Bersertifikat TKDN, iPhone 16 Hanya untuk Pemakaian Pribadi di Indonesia