Pintasan.co, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat langkah hukum dalam pengelolaan aset dan proyek strategis.

Hal ini ditandai dengan digelarnya entry meeting antara jajaran Pemprov Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel di Ruang Rapat Kejati Sulsel, Kamis (31/7/2025), yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, dan Wakil Kepala Kejati Sulsel, Roberth M. Tacoy.

Pertemuan tersebut membahas permohonan pendampingan hukum Pemprov Sulsel dalam tiga aspek penting, yakni permintaan Legal Opinion (LO) untuk pembangunan Overpass Tonasa II dalam jalur proyek Kereta Api, Legal Assistance (LA) atas permasalahan lahan Stadion Sudiang, serta Legal Opinion untuk penyelesaian status lahan eks Stadion Mattoangin.

Sejumlah pejabat hadir mendampingi Sekda, di antaranya Plh Asisten I Andi Bakti Haruni, Inspektur Provinsi Marwan Mansyur, Kadispora Suherman, Kepala Biro Hukum Herwin, Kepala Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Andi Darmawan Bintang, Plt Kepala Dinas Perkimtan Nining Wahyuni, serta perwakilan dari BKAD dan Dispora Sulsel.

Sementara dari Kejati Sulsel, turut hadir Asdatun Riyadi Bayu Kristianto, Kajari Pangkep Supardi, Kajari Maros Febryan, serta sejumlah Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Dalam penyampaiannya, Sekda Jufri Rahman menyoroti persoalan hukum terkait kepemilikan lahan milik Pemprov yang hingga kini masih belum terselesaikan.

Beberapa lahan telah terdaftar namun tidak memiliki bukti kepemilikan sah (alas hak), sementara sebagian lainnya justru dikuasai pihak ketiga meskipun legalitasnya lengkap.

“Kami memerlukan dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan, khususnya Jaksa Pengacara Negara, agar persoalan-persoalan ini bisa diselesaikan secara hukum dengan cepat dan akurat. Terima kasih atas sinergi yang sudah terjalin selama ini,” ungkap Jufri.

Pemprov Sulsel berencana memanfaatkan lahan eks Stadion Mattoangin untuk membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH), agar area tersebut tidak menjadi terbengkalai.

Baca Juga :  Selain Infrastuktur Jalan, Dedi Mulyadi Akan Aktifkan Lagi Jalur Kereta di Era Kolonial Belanda

Sementara di kawasan olahraga Sudiang, proses pendampingan hukum diperlukan untuk menyelesaikan konflik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

Sedangkan untuk pembangunan Overpass Tonasa II, pendampingan difokuskan pada aspek pengadaan tanah dan penetapan lokasi di Kelurahan Sapanang (Kabupaten Pangkep) dan Jalan Damai Ongkoe (Kabupaten Maros), yang mencakup area sekitar 5,28 hektare.

Jufri berharap respons cepat dari Kejati Sulsel agar pengelolaan aset strategis ini berjalan sesuai koridor hukum.

Menanggapi hal tersebut, Wakajati Sulsel Roberth M. Tacoy menyampaikan komitmen Kejati untuk mendukung Pemprov Sulsel dalam bentuk pendapat dan pendampingan hukum setelah menerima surat kuasa secara resmi.

“Sebelum kami menyampaikan pendapat hukum resmi, perlu ada paparan lengkap dari pihak pemohon. Setelah itu, kami akan menindaklanjuti melalui penerbitan LO maupun LA sesuai prosedur,” ujar Roberth.

Pertemuan ini menjadi bentuk nyata kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjamin keberlanjutan pembangunan berbasis kepastian hukum.