Pintasan.co, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memberhentikan sementara sebanyak 2.017 tenaga honorer di seluruh perangkat daerah mulai 1 Juni 2025.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait penataan ulang status kepegawaian di lingkungan pemerintahan.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta regulasi pelaksana seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang secara jelas melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Pemerintah mendorong seluruh pegawai di instansi pemerintahan untuk berstatus ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi nasional.
“Kebijakan ini berasal dari pemerintah pusat, dan pemerintah provinsi hanya menjalankan peraturan tersebut. Batas akhir penyesuaian status kepegawaian ditetapkan paling lambat Desember 2024,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada media.
Sukarniaty menambahkan bahwa sebagian besar formasi jabatan yang ada telah diisi oleh ASN yang direkrut melalui tahap I dan II, dan saat ini tengah menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat.
“Karena ketersediaan formasi sudah penuh, tenaga honorer tidak memiliki kesempatan lagi untuk mengisi posisi tersebut sehingga harus dirumahkan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh formasi yang diajukan oleh daerah saat ini hanya diperuntukkan bagi ASN, terutama jalur PPPK.
Oleh karena itu, bagi tenaga honorer yang tidak berhasil dalam seleksi, tidak ada lagi posisi fungsional yang bisa diisi di luar status ASN.