Pintasan.co, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus mempercepat langkah dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi kelompok pekerja rentan dan sektor informal.

Upaya ini dilakukan guna mendorong tercapainya Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang lebih merata di seluruh wilayah.

Hingga pertengahan tahun 2025, cakupan UCJ di Sulsel baru mencapai 47,38 persen dari total potensi pekerja sebanyak 2,8 juta orang.

Artinya, sekitar 1,76 juta pekerja belum terlindungi, dan menjadi target utama untuk percepatan ke depan.

“Target kita tahun ini adalah mencapai UCJ sebesar 62,93 persen,” ungkap Minarni Lukman, Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku, dalam rapat Tim Percepatan UCJ di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (14/07/2025).

Ia menjelaskan bahwa kelompok yang disasar meliputi pekerja non-ASN, seperti guru dan tenaga kependidikan, aparat desa, RT/RW, hingga petugas keagamaan yang belum terlindungi jaminan sosial kerja.

“Mereka adalah kelompok rentan. Sayangnya, banyak yang belum menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial karena terbentur masalah pembiayaan,” ujarnya.

Minarni menambahkan, pekerja formal umumnya telah dijamin oleh perusahaan.

Namun, untuk sektor informal, peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar mereka juga memperoleh perlindungan yang layak.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, selaku Ketua Tim Percepatan UCJ, menyebut bahwa Pemprov telah mengusulkan skema pembayaran berbasis iuran tetap, bukan berdasarkan besaran gaji.

Skema ini juga berlaku untuk PPPK paruh waktu, dengan besaran iuran mulai dari Rp10.800 hingga Rp16.800 per bulan, dengan manfaat perlindungan yang setara.

“Tujuannya agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, bisa terlindungi. Itulah makna Universal Coverage,” jelas Jufri.

Di sisi lain, Kadis Nakertrans Sulsel, Jayadi Nas, menyatakan bahwa langkah ini merupakan implementasi amanat konstitusi sekaligus bentuk kepedulian kemanusiaan.

Baca Juga :  Kenaikan UMP 6,5% Dinilai Belum Memadai, Buruh Sulsel Harapkan Angka Lebih Tinggi

Salah satu sasaran utama adalah kelompok nelayan, petani, penyandang disabilitas, dan profesi rentan lainnya.

“Arahan Pak Gubernur jelas, kita harus mendata secara detail dan memberikan perlindungan bagi pekerja berisiko tinggi,” ujarnya.

Bahkan, Dinas Sosial telah mengajukan program pelatihan dan perlindungan sosial untuk 50 penyandang disabilitas, sebagai bagian dari strategi inklusi sosial.

Untuk mendukung langkah ini, Pemprov Sulsel menyiapkan skema pembiayaan dari APBD, dengan pertanggungan selama 12 bulan.

Pengusulan sedang berproses, menunggu persetujuan Gubernur Sulsel.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri menyambut baik pendekatan yang dilakukan Sulsel, dan berharap strategi ini bisa dijadikan contoh bagi provinsi lain.

Beberapa pemerintah kabupaten/kota di Sulsel juga mulai diajak untuk berkontribusi membayar iuran bagi pekerja informal di wilayah masing-masing.

Dengan menjadi peserta, para pekerja akan memperoleh jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, sebagai bentuk perlindungan dasar yang sangat penting bagi mereka dan keluarganya.