Pintasan.co, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa anggaran untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 telah diakomodasi dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulsel periode 2025–2029.

Penegasan ini menjadi bukti komitmen kuat Pemprov Sulsel dalam menjamin hak-hak keuangan para tenaga PPPK.

Hal tersebut disampaikan usai rapat pembahasan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD bersama DPRD Sulsel, yang turut membahas secara rinci rencana belanja pegawai, termasuk alokasi anggaran gaji PPPK untuk tahun-tahun mendatang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda Sulsel, Muhammad Saleh, menyatakan bahwa seluruh aspek teknis, termasuk penganggaran gaji PPPK, telah dikaji dan dijelaskan kepada DPRD, serta telah dimasukkan secara resmi ke dalam RPJMD.

“Kita sudah selesai dan sepakat dengan DPRD. Karena ini menyangkut kesinambungan program dan hak-hak para PPPK, maka Pemprov memberi perhatian serius dan memastikan anggarannya tercantum dalam perencanaan pembangunan,” ujar Saleh pada Kamis, 24 Juli 2025.

Ia menyebutkan bahwa pada tahun anggaran 2026, Pemprov telah mengalokasikan dana sekitar Rp500 miliar khusus untuk gaji PPPK.

Sementara untuk tahun 2025, anggaran sebesar Rp280 miliar sudah tersedia dalam APBD dan digunakan untuk membayar gaji PPPK yang telah menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

“Gubernur Sulsel memberikan arahan langsung agar proses pencairan hak keuangan PPPK tidak tertunda. Seluruh administrasi juga terus dipercepat agar pembayaran dapat segera dilakukan,” ungkapnya.

Sulawesi Selatan diketahui memiliki jumlah tenaga PPPK yang tergolong besar secara nasional, yakni lebih dari 8.000 pegawai.

Sementara itu, Ketua Pansus RPJMD DPRD Sulsel, Patarai Amir, juga memastikan bahwa alokasi anggaran untuk gaji PPPK telah sepenuhnya masuk dalam rencana keuangan jangka menengah yang tengah disusun.

Baca Juga :  Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah di Yogyakarta Dilaksanakan Selama Lima Hari

Ia menegaskan bahwa tidak ada ketidakpastian mengenai hal ini, sekaligus membantah isu-isu simpang siur yang sempat beredar di publik.

Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan mampu memberikan jaminan bagi seluruh tenaga PPPK terkait hak dan kelangsungan status kepegawaiannya ke depan.