Pintasan.co, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk mengakomodasi belanja gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Hal ini termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kepala Bappelitbangda Provinsi Sulsel, Dr. Setiawan Aswad, usai mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulsel terkait pembahasan RPJMD, Jumat malam, 18 Juli 2025.
Setiawan menjelaskan bahwa saat ini pembahasan masih berada dalam tahap rancangan RPJMD yang bersifat umum dan strategis, bukan pada level teknis dan rinci.
Oleh karena itu, proyeksi belanja pegawai masih didasarkan pada data sementara, termasuk data terkait PPPK yang belum sepenuhnya tervalidasi karena proses rekapitulasi masih berjalan.
“Penganggaran gaji PPPK sudah pasti akan masuk sebagai bagian dari belanja wajib. Hanya saja, karena kita masih dalam tahap penyusunan kebijakan makro, maka rincian anggaran, termasuk jumlah pasti gaji, belum dicantumkan secara spesifik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa validasi jumlah formasi PPPK masih berlangsung, bahkan pengumuman tahap kedua baru dirilis sekitar dua minggu yang lalu.
Maka dari itu, angka final belanja pegawai akan ditentukan dalam tahapan selanjutnya, yaitu pada proses penganggaran yang didukung data yang telah dikonfirmasi secara akurat.
“Hal ini bersifat teknis. Saat ini kami sedang menyusun perhitungan dan menyinkronkan data jumlah pegawai serta besaran gaji yang dibutuhkan. Yang pasti, tidak mungkin pemerintah mengabaikan pembayaran gaji pegawai. Semua akan disesuaikan pada rancangan akhir RPJMD dan RKPD 2026, serta akan dituangkan dalam KUA-PPAS dan APBD,” tegas Setiawan.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, proporsi belanja pegawai pada tahun 2027 harus berada pada angka maksimal 30 persen dari total belanja daerah (di luar transfer ke guru).
Namun, pada tahun 2026, setelah adanya pengangkatan PPPK, proporsi belanja pegawai telah melebihi ambang batas tersebut.
Dalam rapat Pansus DPRD Sulsel, beberapa anggota dewan sempat mempertanyakan absennya angka spesifik terkait gaji PPPK dalam draf RPJMD.
Menanggapi hal tersebut, Bappelitbangda menekankan bahwa tidak tercantumnya data rinci bukan berarti tidak direncanakan, melainkan karena RPJMD belum berada pada tahap teknis yang mengharuskan pencantuman angka-angka detail.