Pintasan.co, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran izin operasional tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar.

Pada Jumat, 16 Mei 2025, sebanyak tujuh lokasi disegel dalam rangka penegakan aturan daerah.

Enam tempat hiburan malam yang terkena penyegelan yaitu Venn, Helens, HW Tiger, Elite, Exoduse, dan Ibiza.

Sementara itu, Hotel Melia Makassar hanya mendapatkan teguran dan pembinaan karena diduga menggelar aktivitas yang tidak sesuai dengan perizinan usahanya.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel, Andi Arwin Azis, tindakan ini merupakan bagian dari operasi terpadu yang mengacu pada Peraturan Daerah Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 tentang ketenteraman dan ketertiban umum.

Ia menegaskan bahwa penyegelan dilakukan setelah melalui proses pembinaan dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Kami tidak serta-merta melakukan penyegelan. Sudah ada tahapan pembinaan sebelumnya. Penyegelan ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan standar operasional, terutama berkaitan dengan kelengkapan dan verifikasi perizinan usaha,” jelas Arwin.

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar tempat yang disegel memang memiliki izin, namun banyak yang dokumennya tidak lengkap atau tidak melalui proses verifikasi dari instansi terkait.

Dalam beberapa kasus, pelaku usaha telah menandatangani surat pernyataan kepatuhan, namun kemudian melanggar komitmen tersebut.

Khusus untuk Hotel Melia Makassar, Arwin menyebut bahwa tim menemukan aktivitas tidak sesuai izin di lantai 21 hotel, yang seharusnya hanya beroperasi sebagai restoran.

Ditemukan pula peralatan DJ yang digunakan oleh penyewa ruangan untuk keperluan acara tunggal, namun kegiatan tersebut tetap dinilai menyimpang dari izin usaha yang dimiliki hotel.

“Fungsi izin usahanya adalah restoran, bukan bar atau tempat hiburan malam. Meskipun aktivitas tersebut hanya satu kali, tetap tidak dibenarkan,” kata Arwin.

Penertiban ini merujuk pada Pasal 14 ayat (1) dan (2) dalam Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021, yang menekankan pentingnya menjaga ketertiban dalam penyelenggaraan usaha.

Baca Juga :  Pemprov Sulsel Dorong Revolusi Hijau, Menteri Kehutanan RI Dukung Penuh

Pemeriksaan dokumen perizinan turut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel, yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Asrul Sani selaku koordinator tim pengawasan perizinan berbasis risiko.

Langkah penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat kerja bersama antara DPRD Sulsel dan Pemprov Sulsel, serta sebagai respons terhadap keluhan masyarakat atas keberadaan THM yang dinilai mengganggu ketertiban dan beroperasi tanpa izin resmi.

Arwin menyatakan bahwa tindakan ini selaras dengan instruksi Gubernur Sulsel untuk menegakkan aturan serta menindaklanjuti aduan masyarakat.

“Pemprov mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Ketaatan terhadap perizinan bukan hanya soal administrasi, tapi juga demi menjamin rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.