Pintasan.co, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran untuk mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan kabupaten/kota agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lonjakan kasus Covid-19.

Langkah ini diambil sebagai respons atas peningkatan kasus yang dilaporkan di sejumlah negara di kawasan Asia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sulsel, Sultan Rakib, membenarkan informasi tersebut pada Jumat (13/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa surat edaran bernomor 400.7.8/6859/DISKES itu diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.03.01/C/1422/2025, yang menggarisbawahi pentingnya langkah antisipatif terhadap lonjakan kasus Covid-19 secara global.

Dalam edaran tersebut, pemerintah provinsi meminta seluruh Dinas Kesehatan di kabupaten dan kota untuk aktif memantau perkembangan situasi global melalui kanal resmi pemerintah dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Selain itu, pemantauan terhadap tren kasus penyakit seperti Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), pneumonia, dan Covid-19 juga diminta diperkuat melalui pelaporan berkala ke dalam Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).

“Jika ditemukan peningkatan kasus yang berpotensi menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB), laporan harus segera dimasukkan ke sistem Surveilans Berbasis Kejadian (EBS) dalam waktu maksimal 24 jam, baik melalui aplikasi SKDR maupun dengan menghubungi Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor 0877-7759-1097,” ujar Sultan.

Selain penguatan pelaporan, surat edaran ini juga menekankan pentingnya memantau hasil pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui platform All Record Tc-19.

Pemerintah daerah pun diminta meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan, termasuk petugas laboratorium kesehatan masyarakat (Labkesmas), guna mempercepat respon terhadap kemungkinan peningkatan kasus.

Pemprov Sulsel juga menginstruksikan mobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) untuk mendeteksi dan menangani gejala awal lonjakan kasus.

Langkah-langkah ini dinilai penting guna menjaga keberlanjutan upaya pengendalian penyakit yang berpotensi berkembang menjadi wabah atau KLB, termasuk Covid-19.

Baca Juga :  Tahun 2025 Insentif Ketua RT dan RW di Kota Batu Naik Rp 200 ribu