Pintasan.co, Makassar – Mulai tahun ajaran 2025/2026, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan beragama Islam di jenjang SMA, SMK, dan SLB untuk menghafal Al-Qur’an Juz 30.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/3300/DISDIK, yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, pada 7 Juni 2025.

Surat edaran tersebut menekankan pentingnya membudayakan nilai-nilai spiritual dalam dunia pendidikan melalui gerakan rutin membaca dan menghafal Al-Qur’an.

Sebagai bagian dari pelaksanaan program ini, seluruh satuan pendidikan diwajibkan menggelar sesi membaca Al-Qur’an atau dzikir pagi selama 10 hingga 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.

Di akhir jam pelajaran, siswa juga diarahkan untuk mengikuti dzikir sore atau doa bersama, yang dipandu oleh guru pengampu di jam tersebut.

Tak hanya siswa, kewajiban ini juga berlaku bagi kepala sekolah, guru, serta seluruh tenaga kependidikan beragama Islam.

Mereka ditargetkan dapat menghafal Juz 30 dalam waktu satu tahun ajaran, dengan pelaksanaan yang bersifat rutin dan berkala.

Salah satu mekanismenya adalah penyetoran hafalan setiap hari Jumat, dan capaian hafalan ini akan dijadikan indikator dalam penilaian kinerja, sebagaimana tercantum dalam poin B.4 surat edaran.

Bagi siswa, target hafalan dilakukan secara bertahap. Siswa kelas X ditugaskan menghafal tiga juz (Juz 30, 29, dan 28) hingga lulus, kelas XI dua juz, dan kelas XII satu juz.

Hafalan ini akan diintegrasikan dalam penilaian mata pelajaran Pendidikan Agama Islam.

Pelaksanaan program ditangani oleh guru Pendidikan Agama Islam dan guru yang memiliki keahlian dalam tahfiz, serta dapat melibatkan kegiatan ekstrakurikuler seperti remaja masjid.

Untuk mendukung implementasi, Dinas Pendidikan menyediakan panduan teknis, termasuk aplikasi dzikir digital dan kartu kontrol hafalan sebagai alat monitoring.

Baca Juga :  Keputusan Mengejutkan MK: Paslon Andika-Hendi Cabut Gugatan PHPU Kada Jateng

Para kepala sekolah dan pengawas diminta aktif memastikan program ini berjalan optimal serta melakukan pelaporan secara rutin.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya membentuk karakter peserta didik yang religius serta memperkuat pendidikan akhlak di lingkungan sekolah.