Pintasan.co, Makassar – Yusuf Saputra, seorang pemuda berusia 20 tahun asal Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik dan pemerasan oleh sejumlah oknum anggota kepolisian dari Satuan Sabhara Polrestabes Makassar.
Peristiwa tersebut, menurut pengakuan Yusuf, terjadi pada Selasa malam, 27 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WITA di kawasan Lapangan Galesong yang saat itu sedang ramai karena adanya pasar malam.
Yusuf menyebut bahwa dirinya sedang bersantai di lokasi tersebut ketika tiba-tiba sekitar enam orang mendatanginya, salah satunya ia kenali sebagai Bripda Andika.
“Saat itu mereka langsung menodongkan senjata ke kepala saya lalu memukuli saya. Saya hanya mengenali satu orang, yaitu Bripda Andika,” ujar Yusuf saat diwawancarai pada Sabtu, 31 Mei 2025.
Setelah kejadian itu, Yusuf mengaku dipaksa ikut bersama mereka ke sebuah lokasi terpencil menggunakan mobil.
Di tempat tersebut, ia mengalami kekerasan lebih lanjut: dipukul, diikat, bahkan dipaksa menanggalkan seluruh pakaiannya, termasuk pakaian dalam.
“Saya benar-benar dipermalukan dan disiksa. Mereka menyuruh saya mengaku sebagai pemilik narkoba jenis tembakau gorila, padahal itu bukan milik saya. Saya tetap tidak mau mengakui,” jelasnya.
Kekerasan yang dialami Yusuf berlangsung selama hampir tujuh jam.
Ia baru dilepaskan setelah pihak keluarganya menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku.
Awalnya, Yusuf menyebut mereka meminta Rp15 juta, lalu turun menjadi Rp5 juta.
Namun karena kondisi ekonomi keluarga yang terbatas, mereka hanya sanggup memberikan Rp1 juta.
“Karena takut saya terus disiksa, keluarga saya menyerahkan uang sebesar satu juta rupiah. Uang itu diberikan oleh teman tante saya yang bernama Ismail, seorang anggota Brimob kepada Bripda Andika,” ungkap Yusuf.
Yusuf mengisahkan bahwa ia dibawa sejak pukul 22.00 WITA dan baru dibebaskan sekitar pukul 05.00 WITA keesokan harinya, setelah uang tersebut diterima.
Setelah dibebaskan, keluarganya segera membawanya ke rumah sakit untuk visum guna mencatat bukti kekerasan yang dialaminya.
Upaya untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Galesong sempat menemui hambatan karena laporan Yusuf ditolak.
Namun setelah kisahnya viral di media sosial, ia akhirnya diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polres Takalar dan Polda Sulsel.
Laporan tersebut baru diterima secara resmi di Polres Takalar pada 29 Mei 2025.
“Saya baru bisa melapor setelah kisah saya menyebar luas di media sosial,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tuduhan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Kapolres Takalar, AKBP Supriadi Rahman, masih belum membuahkan tanggapan.