Pintasan.co, Pasuruan – Aksi nekat yang dilakukan seorang diri yakni JRF (26), pemuda asal Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Aksi pemuda ini yaitu melempar bom molotov ke Pos Lantas Pandaan. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan pelaku beraksi seorang diri. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkapnya kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Pelaku dengan sengaja melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lantas Pandaan. Beruntung tidak sampai menimbulkan korban jiwa. Polisi bergerak cepat, dan kurang dari 24 jam pelaku berhasil kami amankan,” kata Jazuli Dani Iriawan, Kamis (4/9/2025).

Dengan segera petugas menyelidiki pelaku dengan cara melakukan pengecekan beberapa CCTV dan akhirnya mendapat video pelaku melakukan pelemparan bom molotov. Petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menemukan posisinya.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 03.12 WIB. Saat itu, Aipda Heru Susanto bersama seorang banpol yang sedang berada di ruang belakang pos mendengar suara botol pecah.

Ketika keluar, mereka melihat dua titik api di sekitar pos. Keduanya pun langsung menghubungi petugas Polsek Pandaan.

Pelaku ditangkap di sebuah kafe di Pandaan pukul 16.40 WIB, hari yang sama.

“Motif pelaku ingin bergabung mengikuti demo di Jakarta namun tidak mempunyai uang akhirnya melampiaskannya di Pos Lantas Pandaan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, JRF dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam Hadiri Pelepasan Jenazah Hj. Andi Hadra Petta Welong