Pintasan.co, Maros – Polres Maros berhasil mengungkap aktivitas penambang ilegal di Dusun Bonto Kappong, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung.
Penangkapan ini sebagai respons terhadap protes masyarakat terkait tambang ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menegaskan,
“Kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat” (21/11/2024).
Penyelidikan yang dipimpin Ipda Wawan Hartawan pada 15 November 2024 mengungkap bahwa tambang ilegal ini sudah berjalan sejak 2023 tanpa izin operasi.
Petugas mengamankan alat berat dan buku catatan retase, serta menangkap pengelola tambang, AL (49).
“Kegiatan tambang batu tersebut sudah berjalan sejak tahun 2023 namun tidak lancar,” jelas Ipda Wawan.
Pelaku dijerat dengan UU Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp. 100 miliar.
“Karena perbuatannya pelaku diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100 miliar,” kata Kapolres.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam tambang ilegal.
“Polres Maros berharap dapat memberi efek jera kepada para pelaku penambangan ilegal,” tambah Marwan, menekankan pentingnya menjaga lingkungan (2024).