Pintasan.co, Gowa – Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa menangkap seorang pemuda bernama Suryadi (29) yang memiliki 1,2 kg sabu di rumah kost di Jl Mustafa Daeng Bunga, Kelurahan Romang Polong.

Penangkapan ini memicu penyelidikan lebih lanjut tentang identitas Suryadi, yang mengaku berasal dari Rokan Hilir, Riau, dan tertarik dengan tingginya harga sabu di Sulsel.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald T Simanjuntak, menjelaskan bahwa penangkapan Suryadi dilakukan setelah menerima laporan dari warga mengenai transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif setelah kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kos-kosan,” ujar AKBP Reonald.

Tim kepolisian langsung menggerebek kamar kostnya dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu yang sudah dikemas dalam sachet, seperti satu unit timbangan elektrik yang ditemukan di lemari pakaian pelaku, serta alat isap sabu berupa bong, pipet, dan pireks kaca yang terletak di samping tempat tidurnya.

“Jumlah total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1,2 kilogram sabu, yang terdiri dari satu bungkus besar seberat 467,9 gram dan delapan bungkus sedang seberat 733,9 gram,” jelas AKBP Reonald, Kepala Polres Gowa.

Dalam interogasi, Suryadi mengaku datang ke Sulsel karena harga sabu yang jauh lebih tinggi dibandingkan di kampung halamannya. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 119 ayat 2 dari Undang-Undang Narkotika, yang dapat menjatuhinya hukuman penjara antara 6 tahun hingga seumur hidup.

Kapolres Reonald juga menyatakan bahwa meskipun Suryadi telah ditangkap, kemungkinan ada jaringan narkoba yang lebih besar di Gowa. Pihak kepolisian akan terus menyelidiki untuk menentukan apakah Suryadi bekerja sendirian atau ada pelaku lain yang terlibat, mengingat ia mendapatkan sabu dari seorang bandar yang merupakan mantan narapidana kasus narkoba.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Setujui Pembebasan Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Narkoba