Pintasan.co, BandungPenceramah kondang Ustadz Evie Effendie (EE) gegerkan publik karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal demikian terungkap setelah Ustadz EE dilaporkan ke Satuan Resor Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman menyebut laporan tersebut dibuat oleh anaknya NAT yang kini berusia 19 tahun.

“Benar (adanya laporan dari NAT),” ujar Rachman pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Ia juga menyebut pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi dan akan terus memperdalam kasus tersebut.

“Yang sudah dimintai keterangan ada tiga orang dan akan dimintai keterangan lagi,” imbuhnya.

Tim kuasa hukum korban, Rio Damas Putra menyebut bahwa korban adalah NAT yang merupakan anak kandung ustadz EE dari mantan istrinya.

Kejadian diduga terjadi pada Bulan Juli 2025 saat korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta hak nafkah bulanan atau biaya pendidikan.

Akan tetapi, alih-alih mendapatkan hak nafkah, NAT justru mendapat perlakuan kasar dari ayah kandungnya sendiri.

Baca Juga :  Tomoni Timur Dorong Pembentukan PATBM di Seluruh Desa untuk Lindungi Anak dari Kekerasan