Pintasan.co, Sleman – Unit Reskrim Polsek Kalasan, Polresta Sleman mengamankan ABP, pemuda asal Kelurahan Purwomartani, Kalasan, Sleman, lantaran diduga terlibat pencurian beberapa barang elektronik.
Remaja berusia 18 tahun tersebut diamankan bersama beberapa barang bukti.
Ps. Panit 1 Aiptu Rendra Widjanarko menyampaikan, kasus pencurian ini berhasil terbongkar berkat kesigapan tim.
Kasus ini berawal dari laporan korban bernama GRZ yang mengaku kehilangan beberapa barang elektronik, antara lain 2 unit CCTV, 4 speaker dinding, 1 router wifi, serta 1 set mikrofon pada Minggu (24/8/2025) malam.
“Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp3 juta,” ujarnya, Sabtu (30/8/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kalasan langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejaian
Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yakni seorang pemuda berinisial ABP, warga Purwomartani, Kalasan, Sleman.
Pelaku ditangkap pada Kamis (28/8/2025) pagi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 unit speaker dinding, 1 unit router wifi merk Xiaomi4, dan 1 set mikrofon.
“Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah kami amankan di Polsek Kalasan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Polisi mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan, dan segera melapor apabila mengetahui ada tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggalnya.