Pintasan.co, Jakarta – Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang sempat viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Pelaku berinisial AS diketahui mengambil sebuah celengan milik korban yang berisi uang tunai sekitar Rp50 juta.

Dalam menjalankan aksinya, AS menggunakan modus berpura-pura berjalan kaki di sekitar rumah korban untuk mengamati situasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, di Jalan Gang Pelajar, Cakung Barat.

Saat itu, pelaku memanfaatkan kondisi rumah kontrakan yang tengah ditinggal penghuninya.

Menurut Budi, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu, lalu mengambil barang berharga milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AS diketahui kerap beraksi di wilayah Jakarta Timur. Namun, polisi belum merinci jumlah lokasi yang pernah menjadi sasaran pelaku.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta satu buah celengan milik korban.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga :  Borobudur International Tourism Expo 2025 Diselenggarakan di Magelang, Promosikan Pariwisata Indonesia