Pintasan.co, Jakarta – Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital Indonesia mencatatkan angka signifikan, mencapai Rp 31,05 triliun hingga 30 November 2024.

Angka ini mencerminkan kontribusi besar pajak digital, dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perdagangan elektronik sebagai kontributor utama.

Menurut data yang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penerimaan terbesar berasal dari pemungutan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang tercatat mencapai Rp 24,49 triliun.

Selain itu, sektor kripto menyumbang Rp 979,08 miliar, sementara pajak dari fintech, terutama P2P lending, tercatat sebesar Rp 2,86 triliun.

Pemerintah juga memungut pajak sebesar Rp 2,71 triliun dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Hingga akhir November 2024, pemerintah telah menunjuk 199 pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN, termasuk tujuh pelaku usaha yang baru ditunjuk pada bulan tersebut.

Beberapa di antaranya adalah Amazon Japan G.K., Vorwerk International & Co. KmG, Huawei Service (Hong Kong) Co., Ltd., dan Browserstack Inc.

Dalam bulan yang sama, dilakukan satu pembetulan data dan satu pencabutan penunjukan pemungut PPN PMSE.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyebutkan bahwa sejak tahun 2020, 171 pelaku usaha PMSE telah menyetorkan PPN PMSE yang totalnya mencapai Rp 24,5 triliun.

Penerimaan pajak kripto

Dwi juga menjelaskan bahwa penerimaan pajak kripto hingga November 2024 tercatat sebesar Rp 979,08 miliar, dengan kontribusi utama berasal dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto dan PPN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Selain itu, sektor fintech (P2P lending) turut menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,86 triliun.

Penerimaan ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Badan Usaha Tetap (BUT), serta PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).

Baca Juga :  Menag Tegaskan Pramuka akan Jadi Kegiatan Wajib di Madrasah dan Pesantren

Penerimaan pajak dari SIPP juga menunjukkan tren positif, dengan total penerimaan mencapai Rp 2,71 triliun pada tahun 2024.

Dwi menambahkan bahwa pemerintah akan terus melakukan penunjukan terhadap pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk atau layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia, sebagai bagian dari upaya menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam berusaha.

Pemerintah juga berencana menggali potensi penerimaan pajak dari sektor digital lainnya, termasuk pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP.