Pintasan.co, Jakarta – Tim pengacara mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, membantah keras permohonan penyitaan asetnya oleh Kejaksaan. Mereka menegaskan rumah yang hendak disita tidak ada hubungannya dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dilansir dari Kompas.com, pengacara Nadiem, Dody Abdulkadir, menyatakan hal ini menanggapi surat permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim. JPU meminta izin untuk menyita tanah dan bangunan milik Nadiem di Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
“Aset tersebut dibeli dari jerih payah Pak Nadiem, Pak Nadiem bekerja dari satu sen, dua sen, tidak ada hubungan dengan perkara ini,” tegas Dody di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Ia menambahkan bahwa rumah itu dibeli Nadiem jauh sebelum proyek pengadaan Chromebook berjalan.
Tim hukum menilai permohonan sita ini sebagai upaya menjatuhkan karakter kliennya. Menurut mereka, dakwaan JPU juga belum membuktikan Nadiem menerima keuntungan dari proyek tersebut.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah mengaku baru menerima surat permohonan penyitaan itu dan belum memutuskannya. Kubu Nadiem pun secara lisan menyatakan keberatan, karena merasa penyitaan melanggar undang-undang dan hak terdakwa.
Hakim telah menjadwalkan pembacaan putusan sela terkait permohonan ini pada 12 Januari 2026. Nadiem sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.
