Pintasan.co, Jakarta – Zaenal Mustofa, salah satu pengacara yang menggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, kini terseret dalam kasus hukum.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo atas dugaan pemalsuan surat, setelah diketahui menggunakan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) milik orang lain dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Kasus ini terungkap setelah pelapor, Asri Purwanti, melakukan investigasi terhadap klaim Zaenal yang menyebut dirinya sebagai mahasiswa UMS.
Asri mengirimkan surat resmi ke Biro Administrasi Akademik UMS dan menerima jawaban tertanggal 13 Mei 2020 yang menyatakan bahwa NIM C100010099 bukanlah milik Zaenal Mustofa, melainkan atas nama Anton Widjanarko.
“Nomor induk mahasiswa tersebut ternyata bukan milik Zaenal, tetapi milik orang lain atas nama Anton Widjanarko,” ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Kamis (24/4).
Surat yang dibuat oleh Zaenal seolah menunjukkan dirinya sebagai mahasiswa aktif UMS, namun setelah diverifikasi ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah Jawa Tengah, keabsahannya diragukan. LLDIKTI menyatakan bahwa Zaenal bukan lulusan UMS.
Menurut keterangan tambahan, Zaenal tercatat sebagai lulusan Universitas Surakarta (UNSA) dan diketahui pernah pindah dari UMS ke kampus tersebut.
“Dijelaskan dalam klarifikasi bahwa Zaenal adalah mahasiswa pindahan dari UMS ke Universitas Surakarta (UNSA),” ungkap Anggaito lebih lanjut.
Penetapan Zaenal sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan cukup bukti dari keterangan saksi, ahli, serta petunjuk lain yang mendukung adanya unsur tindak pidana.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Zaenal dari saksi menjadi tersangka atas dugaan penggunaan surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 2 KUHP,” tegas Kapolres.