Pintasan.co, Jakarta – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong resmi melayangkan laporan terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada kliennya dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
Laporan tersebut telah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
“Kami tidak sekadar mempertimbangkan untuk melaporkan, tetapi sudah melakukannya. Surat-surat sudah kami kirimkan dan kami berharap MA serta KY bisa segera menindaklanjuti laporan ini,” ujar Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, saat memberikan keterangan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025), seperti dikutip dari Detik.com.
Ari menegaskan bahwa pelaporan tersebut bukan semata-mata untuk memperdebatkan isi putusan hukum, melainkan untuk mengkritisi sikap profesional para hakim yang menangani perkara tersebut.
“Ini bukan soal isi putusan, tetapi bagaimana integritas dan profesionalisme penegak hukum dijalankan,” jelasnya.
Sementara itu, dinamika hukum terkait Tom Lembong juga menjadi perhatian di tingkat nasional.
DPR RI telah mengadakan rapat konsultatif bersama pemerintah untuk memberikan pertimbangan terhadap surat Presiden mengenai pemberian abolisi dan amnesti.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR telah menyetujui pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
“Dalam rapat konsultasi yang kami lakukan, DPR RI memberikan pertimbangan serta menyetujui abolisi bagi saudara Tom Lembong,” jelasnya pada Kamis (31/7), di Gedung DPR RI, Jakarta.
Selain abolisi terhadap Tom Lembong, rapat tersebut juga menyepakati pemberian amnesti bagi 1.116 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hal ini tertuang dalam Surat Presiden Nomor R 42/Pers/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025, seperti dilansir dari detiknews.
Dengan telah ditekennya Keputusan Presiden (Keppres) terkait abolisi, Tom Lembong pun dikabarkan akan segera bebas dari Rutan Cipinang pada hari yang sama.