Pintasan.co, Seoul – Pengadilan Korea Selatan pada hari Selasa (31/12/2024) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang dimakzulkan pada akhir tahun ini.

Surat perintah ini dikeluarkan sehubungan dengan perannya dalam menerapkan darurat militer pada 3 Desember 2024, yang memicu krisis politik besar di negara tersebut.

Menurut Markas Besar Penyidikan Gabungan, perintah penangkapan dan penggeledahan terhadap Yoon Suk Yeol diterbitkan pagi ini setelah dia gagal memenuhi panggilan pemeriksaan untuk ketiga kalinya pada Senin (30/12/2024).

Meskipun surat perintah sudah dikeluarkan, belum ada jadwal jelas terkait pelaksanaan langkah hukum berikutnya.

Yoon Suk Yeol menghadapi sejumlah tuduhan serius, termasuk pemberontakan, setelah dia mengumumkan darurat militer yang hanya berlangsung sekitar enam jam.

Langkah tersebut dilakukan dengan alasan untuk menanggulangi elemen-elemen yang dianggap anti-negara.

Namun, pasca pengumuman tersebut, situasi politik semakin memanas, dengan parlemen segera membatalkan deklarasi tersebut.

Penyidik mengungkapkan bahwa Yoon Suk Yeol memberi izin pada militer untuk menggunakan kekerasan, termasuk menembakkan senjata, jika diperlukan, untuk memasuki gedung parlemen.

Meskipun pengacara Yoon Suk Yeol membantah tuduhan ini, dengan menyebut laporan jaksa sebagai tidak berdasar, proses hukum terhadapnya terus berlanjut.

Proses hukum ini semakin rumit dengan ketegangan politik yang melanda Korea Selatan, dimana Yoon Suk Yeol sudah dicopot dari jabatannya, namun keputusan akhir terkait pemakzulan masih menunggu putusan pengadilan konstitusi.

Saat ini, Presiden sementara Choi Sang-mok menjabat setelah penggantinya, Han Duck-soo, juga dimakzulkan oleh parlemen atas kegagalannya dalam menandatangani RUU penyelidikan terhadap Yoon Suk Yeol.

Baca Juga :  Presiden Yoon Resmi Dimakzulkan, PM Han Duck-soo Jadi Presiden Sementara