Pintasan.co, Semarang – Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, mengingatkan para pengembang perumahan untuk menjaga lingkungan di wilayah proyek yang mereka bangun.

Pesan ini disampaikan dalam Bimbingan Teknis Sertifikasi Registrasi Pengembang Perumahan (SRP2) bertema “Semakin Pintar Jadi Developer” di Gets Hotel Semarang.

Sumarno menekankan pentingnya asesmen lingkungan dalam pengadaan lahan oleh pengembang.

Dengan demikian, menurut Sekda, dampak harus diperhatikan dalam perencanaan pembangunan agar tidak mengganggu atau merugikan lingkungan.

Hal ini penting agar para pengembang tidak menanggung konsekuensi negatif akibat kelalaian dalam menjaga lingkungan.

Ia mengingatkan bahwa perencanaan pembangunan harus memperhitungkan dampak yang ditimbulkan, seperti saluran drainase yang dapat mengganggu warga sekitar.

Sumarno berharap semua pengembang di Jateng bisa tersertifikasi dan terstandar, sehingga pengawasan terhadap tanggung jawab mereka dapat berjalan dengan baik.

“Kalau masalah standar, berarti kompetensinya dalam pembangunan juga telah berstandar. Jadi dengan teregistrasi, maka semuanya masalah tanggung jawab dan sebagainya akan muncul. Pengawasan akan berjalan baik,” jelasnya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jateng, Arief Djatmiko, juga menegaskan pentingnya perhatian terhadap lingkungan.

Dia menjelaskan bahwa ada panduan untuk pengelolaan sampah dan penggunaan bahan ramah lingkungan dalam pembangunan, seperti biopori dan faba dari PLTU.

Kegiatan SRP2 diharapkan dapat mempersiapkan pengembang untuk melaksanakan pembangunan perumahan yang baik dan berkelanjutan pada tahun depan.

Selain itu, dia berharap bahwa registrasi dan sertifikasi pengembang akan membuat mereka tidak hanya fokus pada pembangunan atau penjualan rumah, tetapi juga memiliki pengetahuan mengenai pemilihan lokasi yang tepat, metode pembangunan yang baik, serta proses pembiayaan, pembelian, dan penjualan, termasuk aspek infrastruktur yang memadai.

“Tentu saja proses itu tidak serta merta. Kita melakukan kegiatan bekerja sama dengan LSP REI (Lembaga Sertifikasi Profesi Real Estate Indonesia), salah satu LSP yang telah terakreditasi di BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi), sehingga sertifikatnya diakui secara nasional,” jelas Arief.

Baca Juga :  Momentum Pertemuan Prabowo dan Jokowi di Solo, Ada Apa?