Pintasan.co, Yogyakarta – Insiden pengendara motor yang terluka karena benang layang-layang di jalan raya mendorong Polres Bantul untuk mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada saat bermain layang-layang, terutama di musim kemarau yang disertai angin kencang.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang punya hobi main layang-layang agar bermain di tempat yang aman, jauh dari keramaian dan tidak bermain di jalan raya,” ujar Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Sabtu (19/7/2025).

Imbauan ini disampaikan sebagai respons atas unggahan viral di Info Cegatan Jogja (ICJ) mengenai seorang pengendara motor yang mengalami luka sayatan di leher akibat benang layang-layang saat melintas di wilayah Gambiran, Kota Yogyakarta.

“Ada keluhan masyarakat melalui media sosial yang mengaku mengalami luka sayat akibat terkena benang layang-layang di jalan raya,” jelas Jeffry.

Ia mengatakan, meski hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke Polres Bantul, pihaknya akan memberikan perhatian khusus karena benang layang-layang dapat membahayakan pengendara dan menimbulkan kecelakaan.

“Polres Bantul tidak melarang masyarakat untuk bermain layang-layang asalkan bermain di tempat yang aman dari keramaian lalu lalang kendaraan, baik darat maupun udara,” imbuhnya.

Selain itu, masyarakat diingatkan tidak bermain layang-layang di dekat jaringan listrik.

“Kami juga imbau agar bermain layang-layang jauh dari kabel atau tiang listrik karena berbahaya apabila benang listrik melilit kabel listrik dan dapat menyebabkan korsleting listrik,” ucapnya.

Jeffry menuturkan bahwa Kebonagung, Imogiri, bisa menjadi contoh lokasi bermain layang-layang yang aman.

Selain aman, aktivitas tersebut juga memberikan dampak ekonomi positif bagi warga setempat, karena banyak yang berjualan dan area tersebut berubah menjadi destinasi wisata dadakan.

Pemerintah Kabupaten Bantul sendiri memfasilitasi penghobi layang-layang melalui Jogja International Kite Festival (JIKF).

“Festival Layang-layang Jogja 2025 kembali digelar di Pantai Parangkusumo, Kretek, Bantul, pada 26-27 Juli mendatang,” ungkap Jeffry.

Ia mengingatkan, bermain layang-layang yang membahayakan orang lain dapat dikenai sanksi hukum.

 “Bermain layang-layang yang membahayakan nyawa orang lain dapat dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” tegasnya.

Jeffry berharap masyarakat dan orang tua selalu mengingatkan anak-anak yang hobi bermain layang-layang agar mengutamakan keselamatan.

“Ancamannya cukup berat. Oleh karena itu kami berharap kepada masyarakat dan para orang tua untuk mengingatkan anak-anaknya yang hobi bermain layang-layang untuk memperhatikan keselamatan diri dan orang lain,” katanya.

Baca Juga :  Ada 10 Poin Pidato Perdana Gubernur Jakarta Pramono