Pintasan.co, Jakarta – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa proses pembahasan dan pengesahan perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sepenuhnya merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR.
Sjafrie juga menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak terlibat dalam intervensi terkait revisi UU TNI.
“Semua ini adalah hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Tidak ada permintaan khusus dari Presiden,” jelas Sjafrie saat diwawancarai di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025).
Mengenai pembahasan dan pengesahan revisi UU TNI, Sjafrie menambahkan bahwa Presiden Prabowo tidak memberikan instruksi khusus kepada Kementerian Pertahanan.
“Presiden hanya menekankan untuk mengikuti peraturan yang ada,” katanya.
Sjafrie juga menegaskan bahwa pengesahan revisi UU TNI ini tidak bertujuan untuk mengembalikan TNI pada era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.
Dia membantah anggapan bahwa pembahasan RUU TNI tidak transparan.
“Orde Baru sudah tidak berlaku lagi. Sekarang, yang kita perjuangkan adalah pembangunan kekuatan TNI yang tetap menghormati demokrasi dan supremasi sipil,” ungkapnya.