Pintasan.co, Jakarta – Asosiasi pengemudi ojek online (Ojol) protes mengenai biaya potongan aplikasi sebesar 30% dari mitra driver.

Ini dinilai melanggar ketentuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub, Budi Raharjo berdasarkan ketentuan pemotongan maksimal yang bisa diambil perusahaan ojol terhadap pengemudi sebesar 20 persen.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 tahun 2022 tentang Pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan Aplikasi.

Budi meminta supaya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pengecekan dan memberikan sanksi jika perusahaan ojol terbukti melanggar.

“Kementerian Perhubungan memberikan rekomendasi kepada Komdigi, jika ada aplikator yang melanggar. Tapi Kementerian Perhubungan tidak punya kewenangan, karena perusahaan aplikator itu di bawah Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital),” ujar Budi di Kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (14/1/2025).

Melalui Kepmen Nomor KP 1001/2022, diputuskan perusahaan aplikasi menerapkan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan atau perusahaan aplikasi dapat menerapkan biaya penunjang berupa biaya dukungan kesejahteraan mitra pengemudi paling tinggi 5 persen.

Biaya itu termasuk asuransi keselamatan tambahan, penyediaan fasilitas pelayanan mitra pengemudi, dukungan pusat informasi, bantuan biaya operasional dan bantuan lainnya.

Meski pun ketentuan pemungutan tarif aplikasi dari mitra driver ojol diatur oleh Kemenhub, Budi mengatakan, pihaknya tidak dapat menindak perusahaan aplikasi jika ditemukan melanggar peraturan tersebut.

Baca Juga :  Serikat Usaha Muhammadiyah Luncurkan Zendo, Ojol Lokal yang Siap Bersaing dengan Gojek dan Grab