Pintasan.co, JakartaRano Karno Wakil Gubernur Jakarta, buka suara perihal adanya surat edaran permintaan THR dari pengurus RW ke pengusaha di wilayah Jembatan Lima, Jakarta Barat.

Rano mengatakan, bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan.

“Kalau bilang oknum berarti kan oknum, ya pasti itu nggak boleh ya,” ujar Rano Karno Wakil Gubernur Jakarta di Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat, (14/3/2025).

Namun, dia pun tidak memberi banyak komentar mengenai hal tersebut.

“Kalau sanksi kan kita bukan penegak hukum,” imbuhnya.

Rano pun menjelaskan bahwa pengurus RT dan RW memiliki hak untuk menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada warga mereka.

Namun, dia menekankan bahwa surat edaran tersebut harus dibuat dengan tujuan untuk kepentingan bersama

“Mohon maaf nih RT/RW, saya juga mengeluarkan surat edaran, untuk apa? Misalnya untuk lebaran satpam. Itu juga normal, tapi juga ada ketentuan, jangan gila-gilaan, nggak boleh itu,” ujarnya.

Baca Juga :  Kabar Gembira, Bus Trans Jateng Segera Hadir di Batang Dukung Sektor Wisata dan Mobilitas Pekerja