Pintasan.co, Pangkajene Kepulauan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Yulianto Ardiwinata, menggarisbawahi pentingnya memahami subjek hukum dalam konteks norma yang terdapat dalam undang-undang pemilihan.

Dalam deklarasi pilkada damai yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, ia menekankan bahwa banyaknya norma yang ada perlu diperhatikan secara mendetail, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menangani ketidakberesan dalam implementasi demokrasi.

Yulianto juga menekankan bahwa kesadaran akan norma hukum adalah hal yang sangat penting. Ia menjelaskan bahwa hal ini mencerminkan kebijakan pemerintah dalam menggunakan pendekatan pidana untuk menangani masalah yang ada dalam proses demokrasi.

Menurutnya, semua pihak harus benar-benar memahami dan menjalankan ketentuan hukum agar pemilihan dapat berjalan dengan lancar.

“Kesadaran dari subjek hukum yang diaturnya itu harus betul – betul kita lihat secara norma, boleh kita lihat banyaknya norma yang diatur dalam undang – undang Pemilihan, itu menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah untuk mengatasi ketidakberesan di dalam implementasi demokrasi itu sendiri melalui pendekatan pidana,” Ungkap Yulianto.

Lebih lanjut, Yulianto menyoroti pentingnya prosedur dalam setiap tahapan pemilu, mengibaratkannya sebagai “jantung” dari seluruh proses pemilihan. Ia menyatakan bahwa tanpa pelaksanaan prosedur yang baik, tujuan hukum yang diinginkan tidak akan tercapai.

Ia juga mengingatkan bahwa integritas penyelenggara pemilu harus dijaga, dengan tegas menyatakan bahwa semua penyelenggara terikat oleh kode etik yang mengharuskan mereka untuk tidak berpihak pada kepentingan tertentu, melainkan hanya pada kepentingan bangsa dan negara.

Baca Juga :  Bawaslu DKI Sarankan KPU Update Data Pemilih Jelang Pilkada Jakarta