Pintasan.co, Bantul – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul berencana untuk memindahkan semua tempat pemungutan retribusi (TPR) di pantai selatan ke sisi selatan jalur lintas selatan (JJLS) tahun ini.
Namun, hingga saat ini Dispar Bantul belum dapat menetapkan tanggal pasti untuk pemindahan TPR tersebut.
“Karena, saat ini, kami masih melakukan pendataan dan pencarian lokasi pemindahan TPR Pantai Selatan. Tahun lalu kami kan baru bisa menggangarkan delapan titik untuk lokasi pembuatan TPR baru,” ucap Kepala Dispar Kabupaten Bantul, Saryadi.
Sebanyak delapan TPR akan dipindahkan, yang mencakup TPR Induk Parangtritis dan beberapa TPR di bagian barat pantai selatan yang masuk dalam skala prioritas untuk tahun 2025.
Kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat kemungkinan tidak akan mempengaruhi rencana pemindahan TPR pantai selatan tersebut.
Namun, Dinas Pariwisata Bantul masih belum dapat memastikan bagaimana rencana pembangunan infrastruktur TPR yang baru.
“Thunder ini TPR pantai selatan tetap pindah, hanya saja nanti dibuat semacam TPR darurat di lokasi yang baru itu,” kata Saryadi.
Ia menyampaikan bahwa TPR yang baru akan menggunakan konsep tenda darurat. Meskipun begitu, TPR baru tersebut akan tetap dijaga oleh petugas yang sama.
Tarif retribusinya juga tidak berubah, yaitu tetap sebesar Rp15 ribu per wisatawan.
“Nah urgensi TPR itu dipindah dikarenakan adanya informasi pembangunan Jembatan Pandansimo dan Jalur Kelok 23 (dulu bernama Jalur Kelok 18) akan selesai pada tahun ini. Jembatan Pandansimo itu kan menghubungkan akses antara Kabupaten Bantul dan Kulon Progo, sedangkan Jalur Kelok 23 menggunakan akses antara Bantul dengan Gunungkidul,” urainya.
Jika TPR pantai selatan tidak dipindahkan, ia khawatir pengunjung akan kurang tertib dalam membayar tarif retribusi saat memasuki area pantai selatan Kabupaten Bantul.
Ia menegaskan bahwa pemindahan TPR sangat penting, mengingat tarif retribusi untuk masuk kawasan wisata tersebut memberikan manfaat seperti asuransi keselamatan serta dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Jadi yang penting, pengunjung itu tertib atau masuk ke obyek wisata pantai selatan Kabupaten Bantul melalui TPR. Dan karena ini destinasinya pantai, maka kami imbau kepada wisatawan untuk tetap berhati-hati dan terus mematuhi arahan petugas setempat,” tandas Saryadi.