Pintasan.co, Kebumen – Bawaslu Kabupaten Kebumen sedang menarik dan menonaktifkan seluruh akun media sosial Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kebumen menjelang berakhirnya masa jabatan Panwaslu pada 27 Januari 2025.

“Penarikan dan penonaktifan sosial media meliputi Instagram, Facebook, Twitter, YouTube. Email, username hingga password masing-masing akun sosial media akan ditarik,” tulis Bawaslu dalam press release nya (17/1)

Proses penonaktifan media sosial Panwaslu Kecamatan sedang berlangsung dan dijadwalkan selesai pada 27 Januari 2025.

Penutupan akun media sosial Panwaslu Kecamatan dilakukan sesuai dengan instruksi Bawaslu RI Nomor 34 Tahun 2022 mengenai Pengelolaan Media Sosial Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan 2024, serta merujuk pada surat Ketua Bawaslu RI Nomor 1446/2024 yang mengatur tentang masa tugas Lembaga Pengawas Adhoc dalam rangka Pemilihan Serentak 2024.

Tujuan dari langkah ini adalah untuk mencegah penyalahgunaan akun lembaga yang mengatasnamakan Panwaslu Kecamatan untuk kepentingan pribadi.

Sejak 1 Februari 2025, tidak akan ada lagi konten media sosial yang menggunakan nama Panwaslu Kecamatan.

“Dalam periode ini, tidak ada pemilu/pilkada, Bawaslu tetap mampu melakukan edukasi, sosialisasi, kerjasama kemitraan tanpa anggaran. Kegiatan edukasi dilakukan melalui internet dan media sosial tetap dilakukan seperti biasanya,” tambahnya.

Baca Juga :  Operasi Cepat Menteri Trenggono: Tangkap Tiga Kapal Pukat Harimau Atas Laporan Warganet