Pintasan.co, Jakarta – KPK mengembangkan penyelidikan kasus Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara. Mereka memeriksa mantan anggota DPRD, Jejen Suyuti, pada Selasa (27/1/2026). Pemeriksaan ini dilansir dari detikNews.

Kasus ini berawal dari OTT KPK pada 18 Desember 2025. Lembaga itu menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, dan pengusaha Sarjan.

Mereka diduga menjalankan skema suap “ijon proyek”. Ade Kuswara meminta uang jaminan proyek dari Sarjan. Ayahnya, HM Kunang, menjadi perantara.

Total dana “ijon” mencapai Rp 9,5 miliar. Uang itu diserahkan dalam empat tahap. Ditambah penerimaan lain, total dana tidak sah diduga Rp 14,2 miliar.

Pemeriksaan Jejen mengungkap pola baru. Aliran dana tidak hanya ke eksekutif. KPK juga mendalami aliran dana ke beberapa anggota DPRD lain.

KPK juga akan menelusuri 29 bidang tanah milik Ade Kuswara. Data tanah itu tidak lengkap dalam LHKPN-nya. Saat ini, ketiga tersangka masih ditahan. Penyidikan terus berlanjut.

Baca Juga :  Anggota DPRD Jabar Sebut Pembentukkan Koperasi Desa Merah Putih Berpotensi Punya Tantangan Baru