Pintasan.co, Jember – Polres Jember berhasil mengamankan pelaku yang melakukan penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi jenis phonska. 3 ton pupuk jenis phonska satu truk dengan nomor polisi P 8436 K berhasil diamankan.
Diketahui, Pelaku yang ditangkap adalah MG (46), warga Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari, dan S (41), warga Kecamatan Jenggawah.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika pelaku S berusaha mengirim 60 karung pupuk subsidi ke daerah Kecamatan Umbulsari. Pupuk diangkut menggunakan satu armada truk.
“Dalam perjalanan, pelaku berhasil ditangkap polisi,” kata Bayu, Rabu (12/3/2025).
Bayu juga menyampaikan bahwa inisial S diduga oleh seseorang yang berinisial MG pemilik Usaha Dagang (UD) Tani di Wirolegi Sumbersari
“Dari hasil penyelidikan, si S ini disuruh oleh seseorang berinisial MG pemilik UD Tani di Sumbersari Wirolegi,” ujarnya.
Bayu menamvahkan, pupuk jenis subsidi seharusnya didistribusikan di wilayah Sumbersari. Namun, pelaku ditemukan akan mengirimkan pupuk tersebut ke Umbulsari.
“Pupuk ini merupakan pupuk jenis subsidi yang semestinya harus di distribusikan di wilayah Sumbersari. Satu truk ditemukan akan mengirimkannya ke wilayah Umbulsari,” jelasnya.
“Harusnya pupuk subsidi tersebut diterima oleh 9 kelompok tani yang terdaftar di RDKK di wilayah Sumbersari,” tambahnya.