Pintasan.co, Jakarta – Melalui Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah yang berlangsung di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Kamis (7/11/2024), Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa dirinya tidak akan ragu untuk menindak jajarannya yang tidak menjalankan perintahnya dengan serius.
Burhanuddin memberikan instruksi tegas kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang hadir untuk segera melakukan perbaikan sistem setelah menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi di daerah.
Burhanuddin mengungkapkan bahwa perbaikan sistem sangat diperlukan karena pola tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah setiap tahunnya cenderung sama, terutama terkait dengan anggaran.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa sistem pemerintahan daerah harus diperbaiki agar tindak pidana korupsi yang berulang bisa dicegah.
“Saya minta para Kajari dan Kajati, setelah kalian menyelesaikan penindakan dan melakukan pemberkasan, pastikan ada perbaikan sistem yang menyeluruh. Sistem yang ada harus diperbaiki supaya tidak terulang kembali. Dari tahun ke tahun, korupsi yang terjadi ya itu-itu saja,” ujar Burhanuddin dengan tegas dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Jaksa Agung juga meminta agar setelah proses persidangan selesai dan putusan dijatuhkan, Kajari dan Kajati harus segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengidentifikasi dan memperbaiki sistem yang memungkinkan terjadinya korupsi.
“Jangan biarkan sistem yang sama terulang. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan lakukan perubahan yang diperlukan,” tegasnya.
Burhanuddin kemudian meminta komitmen dari para Kajari dan Kajati yang hadir untuk melaksanakan perintah tersebut.
“Kajari, Kajati, sanggup?” tanyanya, dan dijawab serentak oleh para jaksa yang hadir, “Sanggup!”
Jaksa Agung juga memperingatkan bahwa ia tidak akan segan menindak tegas para jaksa yang tidak melaksanakan perintah tersebut.
“Lakukan itu, dan jika kalian tidak melaksanakan apa yang saya sampaikan, kalian sendiri yang akan saya tindak,” tambahnya.
Burhanuddin juga menyoroti salah satu penyebab utama terjadinya tindak pidana korupsi, yaitu ketidakmampuan pejabat daerah dalam mengelola anggaran dengan baik.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran yang besar, yang bisa mencapai Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar, sering kali menjadi tantangan besar bagi pejabat yang baru pertama kali menduduki jabatan strategis dan tidak memiliki pengalaman dalam hal ini.
“Karena mereka tidak tahu apa yang harus dilakukan setelah menerima uang-uang itu, maka terjadilah kebocoran anggaran. Ini yang harus diwaspadai oleh jaksa di daerah,” ujarnya.
Burhanuddin menekankan pentingnya agar Kajari dan Kajati memastikan sistem di pemerintahan daerah diperbaiki agar tindak pidana korupsi serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.