Pintasan.co, Bone – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, diduga semakin marak.
Menurut lembaga anti-rasuah, hal ini menunjukkan kurangnya pengawasan dari aparat kepolisian dan bea cukai terhadap distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut.
Koordinator Pengawasan dan Penindakan Watch Relation of Corruption (WRC), Lukman, SH, menekankan pentingnya tindakan tegas dari kedua lembaga tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, ada delapan merek rokok yang diduga ilegal beredar dengan luas di Kabupaten Bone,” ujar Lukman.
Dia menambahkan bahwa rokok ilegal ini bahkan sudah masuk ke daerah-daerah pelosok di Bone.
Oleh karena itu, dia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak mengatasi masalah ini.
Sementara itu, pihak Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Selatan, Ezra Dwi Epriputra, mengungkapkan bahwa rokok ilegal diduga masuk melalui pelabuhan menggunakan peti kemas.
Namun, Ezra mengungkapkan bahwa mereka menghadapi kendala karena kewenangan yang terbatas.
“Wilayah Bone termasuk dalam kewenangan KPP Bea Cukai Makassar, kami hanya bisa melakukan koordinasi dari sini,” jelas Ezra.
Dia menambahkan bahwa untuk penanganan peredaran rokok ilegal di Bone, pihak KPP Bea Cukai Makassar yang memiliki kewenangan langsung untuk berkoordinasi dengan APH di tingkat daerah.
Beberapa merek rokok yang diduga ilegal yang beredar di Bone antara lain:
- Zeez (dua jenis)
- Papa Muda
- Lato
- Eastro
- ABS
- Won Bold
- MBS
Ezra juga mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki kapasitas atau data akurat mengenai peredaran rokok ilegal tersebut.