Pintasan.co, Blora – Pekerja rentan perlu mendapatkan perhatian, terutama terkait hak mereka untuk memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pekerja rentan ini selalu menghadapi risiko kecelakaan kerja saat berusaha memenuhi kebutuhan keluarga mereka.
Penghasilan mereka tidak menentu. Mereka bekerja secara mandiri tanpa adanya ikatan kerja, berbeda dengan pekerja di perusahaan.
Pekerja rentan adalah individu yang pendapatannya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
Pekerja rentan mencakup pedagang, petani, nelayan, marbot masjid, hingga pemulung.
Dalam hal ini, pemerintah sebenarnya telah berupaya untuk hadir dan memberikan rasa aman bagi para pekerja rentan tersebut.
Salah satu bentuk perlindungan adalah melalui jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan dengan kategori Bukan Penerima Upah (BPU).
Banyak pekerja rentan yang kini telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menikmati manfaatnya.
Salah satunya adalah Danik Nurhariyanti (37), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU sejak November 2022.
Danik adalah seorang pedagang bakso keliling. Setiap hari, ia mengayuh sepeda tuanya dengan gerobak dagangan di belakangnya.
Danik berkeliling mencari lokasi yang berpotensi ramai pembeli, seperti lingkungan sekolah, acara peringatan hari besar, dan tempat lainnya.
Namun, nasib kurang beruntung menimpa Danik. Pada Minggu, 11 Agustus 2024, ia terjatuh dari sepeda saat dalam perjalanan menuju tempat kerja.
Saat terjatuh, punggung dan tangannya terkena percikan air kuah bakso dagangannya, yang menyebabkan luka melepuh di area punggung dan tangan.
“Saya berteriak minta tolong, dan akhirnya dibawa ke Rumah Sakit,” kata Danik.
Danik dirawat di rumah sakit selama 14 hari hingga akhirnya mendapat izin pulang dari dokter.
Danik merasa sangat bersyukur karena tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun untuk pengobatannya di rumah sakit tersebut.
Seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Alhamdulillah mas, semua biaya ditanggung BPJS ketenagakerjaan. Bersih itu saya nggak bayar sama sekali. Kalaupun disuruh bayar, saya pun juga bingung itu mau bayar pakai apa,” tuturnya.
Sebelumnya, Danik tidak pernah terpikirkan bahwa ia akan mengalami musibah tersebut.
Ketika mendaftar BPJS Ketenagakerjaan dua tahun lalu, Danik hanya berniat untuk membantu orang lain yang tertimpa musibah melalui program tersebut.
Danik secara rutin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 16.800 setiap bulan. Menurutnya, jumlah itu tidak memberatkannya meskipun penghasilannya dari berjualan bakso keliling tidak tetap.
Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dirasakan oleh Suyatno (50), warga Dukuh Krabyakan, Desa Temurejo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.
Suyatno terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur keliling.
Pada akhir Oktober 2024, ia mengalami kecelakaan saat sedang berkeliling menjual sayur dagangannya.
Akibat kecelakaan tersebut, Suyatno dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Ia mengalami patah tulang di kaki yang mengharuskan operasi.
Setelah operasi, beberapa hari kemudian Suyatno diperbolehkan pulang. Namun, hingga kini ia masih dalam proses pemulihan dan belum bisa kembali berjualan.
Meskipun demikian, Suyatno merasa bersyukur karena tidak perlu khawatir dengan biaya perawatannya di rumah sakit. Semua biaya perawatan tersebut ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah mas, biaya rumah sakit ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, jadi nggak mengeluarkan uang, sangat terbantu sekali,” tuturnya sembari menahan air mata.
Dari cerita Danik dan Suyatno, kita dapat melihat gambaran bahwa manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat dirasakan oleh pekerja rentan.
Mereka merasa lebih aman dan tidak terbebani oleh biaya perawatan rumah sakit ketika menghadapi musibah yang bisa terjadi kapan saja.
Di Kabupaten Blora, berbagai pihak kini mulai memberikan perhatian lebih pada pekerja rentan.
Salah satunya adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Blora yang telah mendaftarkan ribuan marbot masjid sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga saat ini, terdapat 1.082 marbot masjid di Blora yang iuran BPJS Ketenagakerjaannya ditanggung oleh Baznas.
Ketua Baznas Blora, Sutaat, menyatakan bahwa setiap bulan, Baznas mengeluarkan sekitar Rp 16 juta untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan para marbot tersebut.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi marbot masjid ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat mereka sedang menjalankan tugas.
“Marbot masjid ini kan sudah tidak dapat apa-apa dalam bekerja, tetapi ada risiko saat bekerja, kan kasihan. Makanya dari Baznas ingin meringankan beban mereka, dalam hal pekerjaan,”
“Karena BPJS itu kan, memberikan jaminan. Ketika dia berangkat aktivitas kerja dan pulang kembali, menjadi aman,” jelas Sutaat.
Baznas berkomitmen untuk terus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan marbot masjid tersebut. Selama mereka masih menjabat sebagai marbot masjid, Baznas akan menanggung pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya.
“Bantuan ini tidak terbatas. Kita akan bayarkan setiap bulan. Selama dia masih berkerja sebagai marbot ya iuran BPJS Ketenagakerjaannya ditanggung Baznas,”
“Harapannya, kalau semisal marbot itu mengalami gangguan atau cidera akibat bekerja, BPJS itu bisa diklaim,” terangnya.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Blora
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Blora, Agus Suyono, menyatakan bahwa jumlah pekerja rentan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan saat ini mencapai 9.647 orang.
“Mayoritas dari pedagang ya, hampir separuhnya itu mereka yang berprofesi sebagai pedagang. Untuk yang lainnya itu, ada petani, marbot, dan pekerja rentan lainnya,” terangnya.
Agus mengapresiasi upaya Baznas Blora yang turut mendaftarkan ribuan marbot di Blora sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, marbot yang merupakan pekerja rentan ini dapat merasakan manfaat perlindungan dan bekerja dengan lebih aman.
Secara keseluruhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora telah menunjukkan tekadnya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dari risiko sosial.
Hal ini tercermin dengan diterbitkannya Perda nomor 9 tahun 2024 yang mengatur pemberian hak perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah, khususnya pekerja rentan, di mana Pemkab Blora menanggung pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Agus memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah Pemkab Blora dalam memenuhi hak-hak pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan dari risiko sosial yang mungkin terjadi.
“Kami berterima kasih kepada Pemkab Blora, karena sudah berupaya ikut membantu pekerja rentan ini untuk mendapatkan jaminan sosial,” paparnya.
Selain itu, Agus menjelaskan beberapa manfaat perlindungan yang didapatkan oleh peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Salah satunya adalah melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), di mana setiap peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung seluruh biaya pengobatannya hingga sembuh.
“Ini wujud bahwa negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia,” terangnya.
Selain program JKK, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja informal. Dengan iuran yang terjangkau, hanya Rp 36.800 per bulan.
BPJS Ketenagakerjaan Blora mencatat bahwa hingga Oktober 2024, sudah ada 36 orang yang mengajukan klaim program JKM, dan manfaatnya telah diterima oleh ahli waris.