Pintasan.coKeluarga berencana (KB) seringkali menjadi topik diskusi dalam masyarakat Muslim. Sebagai upaya untuk mengatur jarak kelahiran anak demi kesejahteraan keluarga, KB memiliki landasan yang relevan dalam Islam.

Islam mengajarkan pentingnya keseimbangan antara tanggung jawab duniawi dan ukhrawi, termasuk dalam hal mengelola jumlah anggota keluarga.

Pembahasan kali ini mengupas pandangan Islam tentang KB, landasan syariatnya, dan pemaknaannya bagi umat Islam.

Makna Keluarga Berencana dalam Islam

Dalam Islam, keluarga berencana tidak berarti membatasi keturunan secara permanen, tetapi lebih pada pengelolaan jarak kelahiran anak untuk kesejahteraan keluarga.

Konsep ini diatur pada prinsip maslahah (kebaikan bersama) dan maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat), yang mencakup perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Landasan Syariat Keluarga Berencana

Islam tidak secara eksplisit menyebutkan praktik KB dalam Al-Qur’an maupun Hadis, tetapi terdapat beberapa dalil yang menjadi rujukan:

  • Hadis tentang ‘Azl (Coitus Interruptus). Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah, disebutkan bahwa para sahabat pernah melakukan ‘azl (mengeluarkan sperma di luar rahim) dan Nabi Muhammad SAW tidak melarangnya, meskipun dia tidak membiarkannya secara khusus (HR. Muslim) . Hal ini menunjukkan bahwa pengaturan jarak kelahiran diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip-prinsip Islam.

Prinsip Tidak Memberatkan
Allah SWT berfirman: “Allah tidak mendudukkan seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Ayat ini menekankan pentingnya memperhatikan kemampuan individu atau keluarga dalam mengasuh dan mendidik anak.

Prinsip Kesejahteraan Keluarga

Islam mengajarkan tanggung jawab orang tua terhadap kesejahteraan anak, termasuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan spiritualitas.

Memiliki anak dalam jumlah yang dapat diurus dengan baik adalah bagian dari tanggung jawab ini.

Metode Keluarga Berencana yang Dibolehkan

Islam membolehkan penggunaan metode KB selama memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Tidak menyebabkan kerusakan permanen pada sistem reproduksi (sterilisasi).
  • Tidak menggunakan bahan atau cara yang haram.
  • Mendapat persetujuan kedua belah pihak (suami dan istri).
  • Tidak didasarkan pada niat buruk, seperti takut miskin (QS. Al-Isra: 31).
Baca Juga :  Islam Mengajarkan Saling Menghormati Antar Sesama Manusia

Metode seperti pil KB, suntik, alat kontrasepsi dalam rahim (IUD), dan kalender dianggap halal jika digunakan sesuai ketentuan tersebut.

Larangan dan Batasan

Sterilisasi atau tindakan permanen seperti vasektomi dan tubektomi hanya diperbolehkan jika ada alasan medis yang kuat, seperti membahayakan nyawa ibu atau anak.

Selain itu, alasan egois atau sekadar takut miskin dikecam dalam Islam, karena bertentangan dengan keyakinan bahwa rezeki adalah dari Allah SWT.

Keluarga berencana adalah upaya yang sejalan dengan ajaran Islam selama dilakukan dengan niat yang benar dan sesuai dengan hukum syariat.

Melalui KB, keluarga Muslim dapat menciptakan keseimbangan antara tanggung jawab duniawi dan ukhrawi, serta menjaga kesejahteraan dan kualitas hidup anak-anak yang diamanahkan oleh Allah SWT.

Dengan pemahaman yang tepat, KB dapat menjadi sarana untuk mencapai kehidupan yang lebih berkah dan harmonis.