Pintasan.co, Jakarta – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut) nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, resmi mengajukan gugatan atas hasil Pilkada Sumut 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara nomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Dalam proses hukum ini, Edy dan Hasan menunjuk Yance Aswin, Abd Manan, serta Bonanda Japatani Siregar sebagai kuasa hukum mereka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut ditetapkan sebagai pihak termohon dalam gugatan tersebut.

Sebelumnya, KPU Sumut mengumumkan bahwa pasangan calon nomor urut 1, Bobby Nasution dan Surya, meraih kemenangan dalam kontestasi tersebut dengan total perolehan suara sah sebanyak 3.645.611 suara. Sedangkan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri memperoleh 2.009.311 suara.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, jumlah suara sah yang tercatat dalam Pilkada Sumut 2024 mencapai 5.654.922 suara.

Sementara itu, suara tidak sah tercatat sebanyak 298.754 suara.

Agus juga mengungkapkan bahwa total surat suara yang disiapkan, termasuk cadangan yang mencapai 2,5% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), berjumlah 11.056.869 suara.

Pilkada Sumut 2024 mempertemukan dua pasangan calon yang cukup kuat, dengan Bobby Nasution dan Surya didukung oleh sejumlah partai besar, antara lain Gerindra, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PKS, Perindo, PPP, dan PSI.

Sementara Edy Rahmayadi dan Hasan Basri didukung oleh PDIP, Hanura, Partai Gelora, Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), serta Partai Buruh.

Gugatan ini menandai langkah awal bagi Edy-Hasan untuk menantang hasil pemilihan di tingkat mahkamah.

Baca Juga :  Memperingati Hari Pahlawan, Wapres Gibran Pimpin Upacara di Taman Makam Pahlawan