Pintasan.co, Jakarta – Setelah 20 tahun ditutup, Presiden Joko Widodo menjelang akhir masa jabatannya kembali membuka izin ekspor pasir laut hasil sedimentasi.
Jokowi mengesahkan perizinan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Situasi ini menjadikan industri pertambangan pasir laut sebagai peluang baru yang diminati para pengusaha untuk meraih keuntungan.
Namun di sisi lain isu mengenai izin ekspor pasir laut ini tengah menjadi perbincangan publik karena menimbulkan berbagai pro-kontra di kalangan masyarakat.
Di tengah kontroversi ini, perusahaan milik Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Terpilih Prabowo Subianto, diduga telah mengajukan permohonan izin untuk menjadi penambang pasir laut di Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Victor Gustaaf Manoppo, ada sekitar terdapat 71 perusahaan yang mengajukan izin tambang pasir laut.
Namun, beberapa di antaranya mundur dan gagal melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan. Dari sekian banyak perusahaan yang tertarik, beberapa diketahui terkait dengan tokoh-tokoh besar, seperti calon kepala daerah, pengusaha nasional, mantan menteri, hingga keluarga pejabat tinggi negara.