Pintasan.co, Pangkep – Seorang pria berinisial SK (36) di Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melakukan penikaman terhadap temannya, Darwis (29).

Insiden ini dipicu oleh rasa tersinggung saat keduanya sedang mengonsumsi minuman keras tradisional, ballo.

“Benar, telah terjadi insiden penikaman. Pelaku dan korban sedang dalam pengaruh minuman ballo. Pelaku sudah berhasil diamankan,” ungkap AKP Muhammad Saleh, Kasat Reskrim Polres Pangkep, pada hari Jumat (4/4/2025), seperti yang dilaporkan oleh detikSulsel.

Saleh menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Kampung Mabbalae, Desa Kanaungan, Kecamatan Labakkang, Pangkep, pada hari Kamis (3/4) sekitar pukul 19.30 Wita.

Kejadian bermula ketika pelaku dan korban, bersama lima orang lainnya, minum ballo sejak sore hari.

“Penikaman ini dipicu oleh rasa tersinggung pelaku terhadap ucapan korban. Setelah keluar untuk buang air kecil, pelaku kembali dan langsung menikam korban sebanyak dua kali,” jelas Saleh.

Korban ditikam menggunakan pisau yang biasa digunakan pelaku untuk memanen ballo dari pohon.

Setelah melakukan penikaman, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian dan bersembunyi di rumah seorang warga.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, tim Resmob segera menuju TKP dan berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di rumah kerabatnya,” tambah Saleh.

Korban segera dilarikan ke Puskesmas Labakkang oleh warga. Karena luka yang cukup serius, korban kemudian dirujuk ke RSUD Batara Siang Pangkep dan selanjutnya dirujuk lagi ke RS Wahidin Makassar.

“Korban mengalami dua luka tusukan, masing-masing di ketiak kanan dan perut sebelah kanan. Saat ini, korban sedang menjalani perawatan intensif di RS Wahidin Makassar,” kata Saleh.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau beserta sarungnya.

Baca Juga :  Menjajaki Peluang Ekonomi: Kolaborasi Strategis antara Kanada dan Sulawesi Selatan

Saleh menyatakan bahwa pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun atas perbuatannya.

“Kami telah mengamankan pisau yang digunakan pelaku. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat, yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.