Pintasan.co, Yogyakarta – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY meminta kepada pemerintah untuk menyelidiki kasus pembuangan sampah ilegal di Kulon Progo.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono sebagai tanggapan terhadap dugaan bahwa beberapa hotel di DIY membuang sampah di Kulon Progo.

“Ayo diusut (dugaan hotel membuang sampah di Kulon Progo). Jangan sampai citra PHRI juga tercoreng. Kalau itu pun nanti ditemukan, itu anggota (PHRI DIY), ya jelas sanksi dong,” katanya, Senin (10/02/2025). 

Ia menyatakan bahwa hotel-hotel yang tergabung dalam PHRI DIY telah menerapkan pengelolaan sampah dengan baik.

PHRI DIY juga telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk melakukan pengawasan terhadap sampah.

Meskipun satgas tidak melakukan pengawasan setiap hari, pemantauan tetap dilakukan secara rutin, termasuk dengan mengunjungi pihak pengelola sampah.

“Ya ada dong (pengawasan sampah hotel), sampai saat ini, makanya kami sampai membentuk satgas. Jika dipihakketigakan, kami harus kayak apa (pengelolaan sampah), di buang kemana, sampai disurvei pihak ketiganya,” ungkapnya. 

“Ini perlu ditelusuri, jangan sampai PHRI kena getahnya. Karena kami udah lama untuk melakukan pengelolaan sampah dan pemantauan sampah, bahkan kami bentuk satgas sampah,” sambungnya. 

Namun, apabila ditemukan anggota yang membuang sampah hotel secara ilegal, PHRI DIY akan memberikan sanksi, mulai dari peringatan I, II, III, hingga pencabutan keanggotaan PHRI.

“Bisa jadi dari hotel (membuang sampah di Kulon Progo), tetapi bukan anggota kami. Yang bukan anggota kami itu kan cukup banyak. Data dinas itu 2.800, anggota kami baru 480, baik itu bintang dan non bintang,” lanjutnya. 

“Yang diperhatikan adalah yang non anggota (PHRI DIY). Siapa yang ngawasi? Pemerintah daerah apakah ada waktu atau dana untuk mengawasi? Satgas kami nggak digaji, tapi demi citra pariwisata di DIY,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Sulbar Sambut Kunjungan DPRD Mamuju Tengah Bahas Penyusunan Peraturan